PALEMBANG, ( daengnew)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mencatat penyalahgunaan narkoba di Bumi Sriwijaya berada di titik kritis. Sumsel menempati peringkat dua nasional penyalahgunaan narkoba terbanyak, yakni 5,5 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 359.363 jiwa.
BNNP Sumatera Selatan sudah mengungkap 25 kasus narkoba selama kurun waktu Januari-Oktober 2021, dengan jumlah tersangka 38 orang.
Adapun barang bukti narkotika yang disita di antaranya, sabu-sabu 24.919,59 gram, ekstasi 160 butir, dan ganja 198,26 gram.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengungkapkan, untuk menekan peredaran narkoba pihaknya akan menguatkan fungsi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melibatkan instansi Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan sejumlah perusahaan.
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan di PALI, Brigjen Djoko menyoroti kampung narkoba di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menyediakan paket hemat dalam hal penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Paket hemat narkoba ini bisa dibeli dengan harga Rp 10-20 ribu yang sasarannya para anak remaja. Sementara pangsa pasar narkoba jenis lainnya, seperti ganja dan ekstasi, sudah menyangkut semua kalangan.
Sehingga, kata Djoko, Kabupaten PALI khususnya, umumnya Provinsi Sumsel, sudah darurat peredaran barang haram jenis narkoba tingkat nasional, beradai satu trip di bawah Sumatera Utara. Sumsel bahkan melebihi Jakarta.
“Sumsel sudah rangking 2 nasional untuk narkoba. Artinya sudah lebih dari darurat. Kalau saya bilang kita sudah krisis untuk narkoba,” kata Djoko.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bisa dilakukan seperti dalam halnya penanganan Covid-19 yang mendirikan posko-posko hingga tingkat dusun.
“Masalah Narkoba sudah menjadi urusan bersama dalam hal pemberantasan. Semua elemen harus terlibat,” katanya.
Ditakutkan, efek dari penggunaan narkoba yang menyasar tak hanya para remaja namun juga orang dewasa bisa menggangu saraf otak yang bersangkutan.
“Efeknya akan terasa bisa lima tahun lagi. Jadi kami harap warga bersama laporkan jika ada yang mencurigakan (transaksi narkoba) di wilayahnya,” kata Djoko.
Untuk percepatan P4GN, pembuatan Satgas di masing-masing OPD dan semua Desa melalui Instruksi Bupati/Walikota setempat. Sedangkan untuk tingkat Desa penguatannya dimulai dari lingkungan keluarga, RT, dan RW, untuk memerangi dan menjauhi narkoba, serta deklarasikan Berani Tolak, Berani Rehab dan Berani Lapor.
Dalam progres penguatan PG4N BNNP Sumsel telah menyuarakan salah satunya berani rehab. Angka Rehabilitasi di Sumsel saat ini terangkum selama Januari-Oktober 2021 terdiri dari Rawat Inap sebanyak 225 orang, rawat jalan sebanyak 610 orang.
Sedangkan angka pecandu narkoba di usia anak atau di bawah 18 tahun terdata 16 orang, dan dewasa sebanyak 481 orang yang terdata di BNNP Sumsel.
Pihaknya mengupayakan program pasca rehab bagi desa-desa yang rawan peredaran narkoba, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan setempat.
“Pecandu narkoba yang sudah direhab butuh vokasi untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih produktif. Bisa menyesuaikan dengan karakteristik daerahnya, misalnya memberikan bibit tanaman, mengadakan pelatihan dan sebagainya,” kata Djoko.
Dari Luar Daerah
Sementara Polres Musi Rawas Utara (Muratara) telah menangkap 11 orang terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengatakan kesebelas tersangka tersebut merupakan pengedar dan kurir.
Kasus narkoba yang berhasil terungkap yakni jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Selama dua bulan terakhir ini dipastikan tidak ada pemakai narkoba yang ditangkap.
“Bulan September ada lima orang kita tangkap, bulan Oktober sampai tanggal 16 ini ada enam orang. Semuanya pengedar, kurir, tidak ada pemakai,” kata Fauzi, Sabtu (16/10/2021).
Dia mengungkapkan tangkapan terbaru anggota Sat Resnarkoba Polres Muratara yakni dua pria yang kedapatan membawa sabu dari Pekanbaru Riau. Dalam penyergapan pada Rabu (13/10) lalu, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 175,23 gram dari kedua warga Kota Pekanbaru tersebut.
Keduanya yakni Pamuji (51) dan Johan (36) ditangkap polisi di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, saat baru turun dari mobil minibus bernomor polisi BM 1728 VM yang mereka bawa.
Di Ogan Ilir, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam kurun waktu satu bulan mengungkap empat kasus kepemilikan maupun peredaran narkoba.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama mengatakan, delapan tersangka berhasil diamankan.
“Para tersangka ini diamankan di antaranya di wilayah Indralaya, Pemulutan, Tanjung Raja dan Sungai Pinang,” ungkap Zon, Sabtu (16/10).
Adapun jenis narkotika yang berhasil diamankan di antaranya sekitar 200 gram sabu dari enam tersangka yang diamankan di wilayah Indralaya, Tanjung Raja dan Sungai Pinang.
Oleh polisi, sebagian besar barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender bersama deterjen dan dibuang ke saluran pembuangan.
“Sementara ada sebagian kecil sekali barang bukti sabu untuk sampel penelitian di labfor Polda Sumatera Selatan. Ada juga barang bukti untuk ditampilkan di persidangan,” jelas Zon.
Barang bukti lainnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yakni 285 butir pil ekstasi.Ratusan butir narkoba jenis ini diamankan dari dua tersangka di wilayah Pemulutan.
“Sama seperti sabu, barang bukti ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan,” terang Zon.
Pria yang pernah menjabat Kasat Resnarkoba Prabumulih itu menegaskan, polisi tak akan main-main dengan peredaran narkoba khususnya di wilayah Ogan Ilir.
Zon mengatakan, peredaran narkoba kini memanfaatkan jasa anak di bawah umur untuk menjadi kurir.Ini terbukti dimana salah seorang kurir sabu yang diamankan di Tanjung Raja beberapa minggu lalu, belum genap berusia 17 tahun.
“Ada semacam kamuflase dari pengedar narkoba untuk melancarkan transaksi. Tentunya kami harus lebih siap dan peka mengantisipasi hal semacam ini,” ucap Zon.
Kampung Narkoba Sekarang ‘Dingin’
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, jajarannya berhasil menangkap 242 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari bandar, pengedar, pemakai dan kurir dalam enam bulan terakhir, periode April-Oktober.
Dalam periode bulan September-Oktober 2021, sebanyak 54 pengedar narkoba ditangkap, tiga orang kurir dan dua orang pemakai.
“Kami telah melakukan beberapa upaya paksa penangkapan besar-besaran dan tindakan represif terhadap kampung rawan narkoba seperti di Tangga Buntung, Boom Baru, dan tempat hiburan yang rawan narkoba,” kata Andi.
Selama memimpin, jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengedar dan bandar narkoba yang ada di kawasan Tangga Buntung.
Menurutnya, penangkapan tersebut sangat berpengaruh kepada peredaran dan jaringan narkoba di kawasan lainnya seperti di Boom Baru dan Kelurahan 9 Ilir.
“Usai bandarnya ditangkap kondisi sekarang sudah bisa dikatakan dingin. Karena kampung narkoba Tangga Buntung memiliki pengaruh ke jaringan lainnya,” katanya.
Jumlah tangkapan Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, paling banyak ada di bulan September, yang mana 41 pengedar, 2 orang kurir dan 2 orang pemakai ditangkap.