BANYUASIN (Daengnews) – Jaksa Kejari Banyuasin, akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Panagkalan Balai Kabupaten Banyuasin yang mempidana hukuman seumur hidup tiga terdakwa jaringan narkoba.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin,dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa yakni Saiful Bahri (39) warga Pidie Aceh Nanggroe Aceh Darussalam bersama dua orang lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56) warga PALI yang ditangkap BNNP Sumsel dengan batang bukti 5 kg sabu.
Ketiganya, ditangkap BNNP Sumsel di Jalan Palembang Betung KM 68 Kabupaten Banyuasin pada Maret 2021 lalu. Saiful Bahri warga Aceh, yang mengantarkan sabu 5 kg akan diserahkan ke Lekat dan Suhaimi. Saat penyerahan itulah, ketiganya langsung ditangkap.
“Seluruh pertimbangan diterima majelis hakim. Tetapi, ancaman hukuman kepada ketiga terdakwa yang tidak diterima. Kami menuntut ketiganya dengan tuntutan hukuman mati,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto didampingi JPU Ronald, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan, pihaknya menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa yakni Saiful Bahri, Lekat dan Suhaimi, karena ketiganya terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi. Selain itu, jumlah yang dibawa juga terbilang banyak yakni 5 kg.
Tak hanya itu saja, Saiful juga diketahui sudah kali keduanya untuk mengantarkan narkoba berdasarkan perintah seseorang di Aceh ke wilayah PALI Sumsel. Sehingga, pihak Jaksa Kejari Banyuasin menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Ternyata, dari hasil persidangan dan juga putusan dari majelis hakim ketiganya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Karena tuntutan kami hukuman mati, tetapi putusan dari majelis hakim seumur hidup, maka kami akan melakukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan ketiga terdakwa,” katanya.
Dalam waktu dekat, dari putusan yang ada Jaksa Kejari Banyuasin segera mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Pangkalan Balai Banyuasin yang diketahui Silvi Ariani yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
Nota banding terhadap ketiga terdakwa, minggu depan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Kami berharap, banding yang diajukan bisa berjalan dan tuntutan yang kami ajukan yakni hukuman mati bisa terealisasi,” kata Hendra.
“Itu lebih baik untuk KPK dan lebih besar lagi, bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi, dan Bu Lili tidak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang,” jelasnya.
Kepada Dewas KPK, Bonyamin meminta untuk segera melakukan investigasi pada laporan Novel dan Rizka.
Jika laporan itu terbukti, ia meminta kali ini Dewas bertindak tegas dengan meminta Lili turun dari jabatannya.
Sebab, sebelumnya Lili telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat, dengan berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menurut Boyamin, tindakan Lili merupakan pengkhianatan pada amanah dan independensi pemberantasan korupsi.
“Menurut saya, ini bentuk pengkhianatan pada amanah yang diberikan dan diembankan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak kemana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Novel dan Rizka melaporkan Lili karena diduga melakukan komunikasi dengan Darno yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dalam pertemuan keduanya, Darno disebut meminta bantuan Lili agar KPK segera melakukan penahanan pada Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang tersangkut perkara dugaan suap.
Novel menduga permintaan itu disampaikan Darno agar terjadi penurunan suara pada anak Khairuddin yang sedang menjadi pesaing Darno dalam Pilkada itu. Novel menjelaskan, ia mendapatkan informasi langsung dari Khairuddin, beserta dengan beberapa foto sebagai bukti.