Jakarta (daengnews) – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian Keuangan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat bernama Eny Purnawati ihwal dugaan korupsi bantuan dana pemerintah terhadap lembaga tersebut pada 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen mengatakan Eny diperiksa sebagai saksi. “Selain itu, penyidik juga memeriksa pelatih olahraga panjat tebing berinisial RS,” ucap dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 Juni 2021.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada November 2017, berawal saat KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar. Imam Nahrawi kemudian memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017, belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.
Setelah itu Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada Desember 2017, pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat. Oknum tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.(net)