Jakarta (DAENGNEWS) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mendatangi Bareskrim Polri siang ini. MAKI hendak menyerahkan bukti dugaan Rachel Vennya memberi suap demi bisa kabur karantina usai pulang dari Amerika Serikat (AS).
“Hari ini jam 13.00 WIB di Bareskrim Polri. MAKI akan menyerahkan dokumen dan bukti terkait aduan dugaan suap atau pungli atas tidak karantina Rachel Vennya dkk,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Boyamin mengatakan pihaknya telah menyurati Bareskrim Polri soal kasus ini 5 hari lalu. Dia juga mengaku hendak mempertanyakan tindak lanjut aduannya.
“MAKI sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2021 telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim dan kedatangan hari ini sekaligus menanyakan proses selanjutnya atas surat tersebut,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, Rachel Vennya mengaku memberi uang Rp 40 juta agar dirinya tak dikarantina sepulang dari AS. Duit itu diberikan lewat kenalanannya yang merupakan pegawai nonaktif di DPR RI untuk personel Satgas COVID-19.
MAKI mengaku telah mengirimkan email aduan terkait dugaan suap tersebut ke Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam pada 14 Desember 2021 dan Dittipikor Bareskrim Polri pada 15 Desember. MAKI mengirimkan surat aduan fisik ke Satgas Saber Pungli dan Bareskrim Pada 16 Desember.
Boyamin mengaku akan menggelar pertemuan atau audiensi dengan Saber Pungli Kemenko Polhukam dan Bareskrim untuk pengawalan laporan. Namun Boyamin tidak menyebut tanggal pasti kapan pertemuan tersebut akan digelar.
“Dua minggu lagi kita akan audiensi dengan dua lembaga tersebut dalam rangka pengawalan laporan,” ujar Boyamin.
“Terpisah saja. Mungkin dalam hari yang sama tapi beda waktu dan beda tempat. Mungkin ke Saber Pungli kalau bisa aku percepat besok Senin atau Selasa sebelum berangkat ke Padang,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).
“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,” lanjutnya.