Banda Aceh, ( daengNews) – nspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Drs, Marzuki Ali Basyah, M.M menegaskan. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengacara Dr. H. Razman Arief Nasution, SH, S.AG, MA. (Ph.D), terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan beberapa oknum kepolisian Polda Aceh dalam kasus penipuan kadar emas yang diduga dilakukan empat toko di Banda Aceh.
Marzuki, menyambut baik laporan yang disampaikan Razman Arief Nasution, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim dan di-cross check kembali.
Hasilnya akan dilaporkan kembali kepada pelapor sesuai konsep dumasan. “Siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” ucap Marzuki, Selasa (19/10/2021) di Mapolda Aceh.
Lanjutnya, dalam waktu 1×24 jam pihaknya akan membentuk tim. “Untuk tahap awal tadi sudah diwawancara oleh Kepala Bagian Dumasan, sudah diambil keterangan dari beberapa orang tadi,” sebut Marzuki.
Dari surat laporan yang diterimanya belum tersebut berapa orang dan siapa saja namanya, hanya cerita bahwa ada penyimpangan namun pihaknya akan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Razman merupakan pengacara Sunardi, salah satu terdakwa atau Pemilik Toko Emas A. Ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Banda Aceh yang menunda sidang hari ini walaupun ada sedikit perdebatan.
Saya tidak bermaksud melawan majelis hakim. “Tapi ingat, di Negara Indonesia tidak ada satu lembaga pun yang bersih hari ini, baik (oknum) polisi maupun (oknum) jaksa, (oknum) hakim, termasuk (oknum) pengacara. Ini sudah sesuatu yang sangat serius karena itu kita lakukan pengawasan bersama-sama,” ucap Razman.
Menurutnya kasus yang didakwakan kepada kliennya, dimana-mana terjadi. “Kadar emas dimana-mana tidak ada yang seratus persen kecuali dari PT ANTAM,” kata Razman.
Lebih lanjut, Razman menjelaskan. Saat itu yang membeli bukan korban, jika ada korban yang dirugikan akibat ulah yang dilakukan empat toko ini, justru ada korban yang melaporkan.
Sebaliknya, yang membeli adalah polisi, mereka juga yang melaporkan, mereka juga yang menguji laboratorium.
“Namun ketika klien kami juga melakukan uji lab di pegadaian, kadarnya sama. Loh, pertanyaannya apa yang salah, korban tidak ada, yang mengadunya tidak ada, kok polisi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pengacara kondang itu juga mengungkapkan ada penarikan Rp200 huta yang dilakukan oknum polisi di Polda Aceh.
Sementara terdakwa Sunardi membenarkan pengakuan Razman terkait penyerahan dana Rp 200 Juta.
Menurut dia, istrinya telah menyerahkan uang itu secara tunai kepada pihak kepolisian. Dia merasa ada unsur pemerasan dan kriminalisasi oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu Sunardi mengaku. Itu dilakukan usai masa penahanan hampir berakhir, dan mau diserahkan ke kejaksaan. “Tiga hari mau diantar ke kejaksaan, uang itu diminta Rp 200 juta lagi,” ujar Sunardi.
“Dua terdakwa lain juga memberikan keterajgan masing-masing bahwa ada diminta uang dengan jumlah yang sama. Sementara satu terdakwa lagi hanya memberi uang Rp30 juta, maka dari empat terdakwa sudah menyerahkan Rp630 juta,” ungkapnya