Polda Sumsel Terima Laporan Dugaan Penelantaran Anak Terlapor Bupati AS

BANYUASIN87 Dilihat

Palembang – Polda Sumsel telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penelantaran anak. Laporan ini diterima polisi pada beberapa waktu lalu.

Adalah NY wanita asal Jakarta yang beberapa bulan lalu melaporkan Bupati Banyuasin AS  didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto, ST., SH. dan Edi Nurarifin, SH, kembali mendatangi Mapolda Sumsel dengan melaporkan Bupati Banyuasin AS dalam kasus dugaan penelantaran anak sesuai dengan surat laporan polisi nomor : STTLP/635/X/2022/SPKT.

“ Benar, kita kembali melaporkan kasus dugaan “perlakuan salah dan penelantaran anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Arianto, Senin (7/11/22) di Palembang.

Arianto menjelaskan bahwa Pasal 76B yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dan Pasal 77B yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”jelas Arianto.

Sementara itu penasehat hukum NY yang lain Edi Nurarifin, SH, menjabarkan bahwa penelantaran anak adalah melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. “ penelantaran anak yang dilakukan orang tua yaitu tidak memenuhi kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya dan tindakan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya,”beber Edi.

Edi menambahkan pula bahwa penelantaran anak termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala keadaan perhatian yang tidak memadai, baik fisik, emosi maupun sosial Penelantaran anak termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala keadaan perhatian yang tidak memadai baik fisik, emosi maupun sosial.

“ Penelantar anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah) , atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter),” Tegas Edi.

Penelantaran anak merupakan sikap diam atau tidak bertindak apapun    sehingga menyebabkan anak celaka. Tanggung jawab yang perlu didasarkan dan di bina kedua orang tua terhadap anak dengan membina terus menerus, memelihara dan membesarkannya, melindungi dan menjamin kesehatannya, mendidiknya dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, membahagiakan anak didunia dan diakherat dengan memberikan pendidikan agama, bila hal ini dapat dilakukan oleh setiap orang tua.

Sekedar mengingatkan sebelumnya bupati Banyuasin AS juga di laporkan Nova Yunita (NY) Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel, dengan isi laporan telah melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 diusut Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, dan santer tersiar kabar bahwa kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *