Rapat Paripurna ke – LI (51) Pembicaraan tingkat pertama lanjutan

DPRD SUMSEL67 Dilihat

Palembang – , Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertangungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021, Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi- fraksi DPRD Prov. Sumsel; Mgs. H. Syaiful Padli, ST. MM setelah mendengar Jawaban Gubernur tersebut pada Rapat Paripurna ke – LI (51) Pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini (Jum’at/17/6/2022).

“Setelah musyawarah bersama perwakilan Fraksi yang membacakan pandangan Fraksi, pada prinsipnya kami menerima dan ingin melanjutkan pembahasan ini ke Komisi-komisi” Jelas Juru Bicara Fraksi-fraksi; Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH dihadiri oleh Wakil Gubernur Prov. Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Dalam Jawaban Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, disampaikan beberapa poin jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya:

 

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya)

Kami sependapat bahwa IPM merupakan indikator penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan kualitas hidup masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 mencapai 70,24% dan merupakan tahun keempat status IPM kategori “tinggi” walaupun capaian Provinsi masih di bawah capaian Nasional sebesar 72,29%. IPM Provinsi Sumatera Selatan sepanjang tahun 2015-2021 rata-rata tumbuh sebesar 0,73 persen per tahunnya. Tren Penurunan Kemiskinan Sumatera Selatan juga mengalami perlambatan sejak September 2020 akibat Pandemi Covid-19. Namun di tahun 2021, tingkat kemiskinan berhasil diturunkan menjadi 12.79% dari sebelumnya sebesar 12,98%.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)

Terkait penambahan utang tahun 2021, merupakan kebijakan pendanaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui pinjaman jangka panjang dengan biaya murah yang akan dibayar secara bertahap, sedangkan penambahan utang jangka pendek berupa utang pihak ketiga terkait utang iuran jaminan kesehatan yang belum dibayar akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Terhadap Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp79,72 Miliar dapat kami jelaskan bahwa komponen pembentuknya adalah saldo kas yang ada pada RKUD sebesar Rp32,8 Miliar, Bendahara SKPD/BLUD sebesar Rp45,8 Miliar, dan Bendahara BOS sebesar Rp1,1 Miliar

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)

Terkait serapan belanja tidak maksimal dapat kami sampaikan bahwa secara fisik seluruh belanja telah selesai sepenuhnya, namun karena keterbatasan kas belanja tersebut tidak dapat dicatat sebagai kewajiban/utang dibayarkan sehingga Pemerintah Provinsi yang akan dibayar pada tahun anggaran 2022

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat

Terkait pengembangan kawasan di sekitar stasiun LRT perlu diinformasikan bahwa penguasaan aset di stasiun LRT dan jalur trase merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, namun Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan Kementerian, PT KAI, dan Pemerintah Kota Palembang dalam pengelolaannya. Tahapan untuk pengelolaan kawasan dimulai dengan studi desain kawasan, menyiapkan lembaga khusus pengelola, dan menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan dan lembaga pengelola kawasan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

Terkait Prioritas anggaran belanja untuk pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan kami sependapat dan telah mengalokasikan belanja wajib untuk fungsi pendidikan sebesar 30,3% dan untuk fungsi kesehatan sebesar 11, 27% dari APBD.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem (Nasional Demokrat)

Terhadap percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial Pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan penguatan sektor ekspor, hilirisasi, pemberdayaan UMKM, hingga mencari sumber pertumbuhan baru. Dalam pelaksanaannya program kegiatan ini sudah berjalan dengan baik namun perlu peningkatan agar lebih optimal di tahun-tahun ke depan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera)

Sehubungan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023, saat ini sedang melakukan pendataan dan pemetaan seluruh tenaga kerja Honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya adalah Penyusunan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan untuk Jabatan yang akan diduduki oleh Tenaga Kerja Honorer. Hasil perhitungan Anjab ABK diusulkan kepada Kementerian PAN dan RB untuk mendapatkan formasi PPPK, sehingga Tenaga Honorer Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional)

Terkait stabilitas harga di pasar, Pemerintah melakukan pemantauan harga di pasar-pasar tradisional untuk menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok terutama menjelang hari raya Idul Adha. Berdasarkan hasil pantauan harga barang kebutuhan pokok relative stabil, kecuali beberapa komoditi barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan seperti: daging dan telur Ayam yang disebabkan naiknya harga pakan ternak, komoditas cabai dan bawang Merah yang disebabkan gagal panen sehingga pasokan dari petani berkurang. Dalam koordinasi hal pengawasan bahan berbahaya dilakukan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan pemeriksaan rutin dan insidentil terhadap barang yang beredar di pasar.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo (Hati Nurani Rakyat – Persatuan Indonesia)

Terhadap pengelolaan utang jangka panjang, kami sampaikan bahwa pihak pemberi pinjaman mempunyai syarat yang ketat untuk pengajuan sampai dengan pencairan pinjaman tersebut, sehingga dapat kami pastikan bahwa proses perencanaan, penatausahaan sampai pembayaran atas utang tersebut dilaksanakan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah pembacaan Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi oleh Wakil Gubernur dan Fraksi-fraksi menerima Jawabannya, rapat paripurna diskors untuk melanjutkan pembahasan dimaksud pada Komisi-komisi yang akan dilaksanakan dari tanggal 17 hingga 30 Juni 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *