BPK RI Temukan Puluhan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Anggaran Kota Palembang TA 2021

PALEMBANG83 Dilihat

Palembang – BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang- undangan disajikan dalam Laporan Nomor 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 10 Mei 2022,

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada Pemerintah Kota Palembang Tahun 2021 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak sepuluh temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut

  1. Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Kota Palembang Belum Memadai
  2. Penetapan, Pemungutan, dan Pembayaran PBB dan BPHTB pada Badan Pengelola Pajak Daerah Kurang Memadai
  3. Keterlambatan atas Pelaksanaan Sepuluh Paket Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum dikenakan Denda Sebesar Rp 171.460.293,24
  4. Pembayaran Belanja Barang dan         Jasa pada 17  OPD Sebesar Rp 1.792.831.596,40 Tidak Sesuai Ketentuan
  5. Kelebihan Perhitungan dalam Pembayaran Biaya Personel Jasa Konsultansi Pada Lima OPD Sebesar Rp 2.242.819.506,86
  6. Kekurangan Volume atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp 170.112.151,21
  7. Kekurangan Volume atas Pelaksanaan 35 Paket Pekerjaan Fisik pada Dua OPD sebesar Rp 4.422.670.765,58
  8. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pungutan Pajak BOS pada Satuan Pendidikan Kurang Memadai.
  9. Penatausahaan Persediaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Kesehatan Belum Tertib
  10. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Palembang Belum Tertib

Sementara itu dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Palembang Tahun 2021, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Palembang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kota Palembang 2005 – 2021. Sesuai dengan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut Kota Palembang terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kota Palembang TA 2020, antara lain:
  2. Wali Kota Palembang melalui Kepala BPPD telah melakukan evaluasi atas ketidaktepatan waktu penyampaian SPTPD oleh Wajib Pajak Hotel dan Restoran;
  3. Wali Kota Palembang melalui Kepala BPPD telah menertibkan dua reklame yang telah jatuh tempo dan masih terpasang dan telah menetapkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan
  4. Wali Kota Palembang melalui Direktur PDAM Tirta Musi telah menyetorkan bagian laba PDAM Tahun Buku 2019 ke Kas Daerah sebesar Rp 31.405.653.944,60 pada tangal 28 Mei 2021; dan
  5. Wali Kota Palembang melalui Kepala Dinas Kesehatan telah menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kepala Seksi Rujukan dan Jaminan Kesehatan yang sudah melakukan verifikasi peserta by name by address sesuai dengan tagihan dari BPJS.

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kota Palembang TA 2020 antara lain adalah:

  1. Pemerintah Kota Palembang belum memiliki kebijakan akuntansi tentang beban dibayar dimuka dan pendapatan diterima dimuka;
  2. Pengelolaan dan penerimaan retribusi pemotongan hewan dan retribusi perpanjangan izin masuk tenaga kerja asing belum optimal;
  3. Kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi sebesar Rp 186.300.000,00 dan potensi kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi sebesar Rp 33.406.800,00; dan
  4. Kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada tiga organisasi perangkat daerah sebesar Rp 201.126.176,04.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *