DPRD Provinsi Sumsel Menggelar Rapat Paripurna ke- LI (51)
PALEMBANG, DPRD Provinsi Sumsel Menggelar Rapat Paripurna ke- LI (51) di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (8/6/2022). Rapat Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Rapat Paripurna tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati. Ketika membuka paripurna Anita menegaskan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah terakit pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah kali ini menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pada tahun 2021.
“Beberapa waktu lalu sudah kita jelaskan tentang output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur TA 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” kata Herman Deru.