Palembang – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan XLIX (49) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tentang jasa konstruksi mendapat persetujuan DPRD Provinsi Sumsel.

Menurut Herman Deru, raperda tersebut merupakan esensi untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun. Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.
Diketahui, rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Forkopimda di Sumsel. Termasuk juga tak ketinggalan Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono.