(Swara Parlemen) Hari ini mimin akan memberikan info tentang Syarat-Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu. Yuk, kita baca penjelasannya berikut ini :
sebelum kita lanjut ke persyaratannya, kita terlebih dahulu harus tahu apa itu Partai Politik?
Partai Politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik.
next, kita baca syarat-syaratnya 🙂
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dan
jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang
dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat di atas, tidak perlu verifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Demikian info singkat dari mimin, semoga bermanfaat 🙂
Sumber : Pasal 173 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM