Jakarta, – Keberadaan dana desa yang akan digelontorkan dinilai rawan korupsi dan dapat menyeret para kepala desa ke bui. Padahal sebagian kasus korupsi di tingkat desa karena ketidakpahaman para kades dalam memanfaatkan anggaran.
Hasil temuan LSM Jaringan Paralegal Indonesia (JPI), sebagian kasus korupsi di tingkat desa bukan karena niat kejahatan kades. Melainkan karena ketidakpahaman para kades soal hukum.
“Contoh di daerah Jateng. Jadi desa itu dapat anggaran perbaikan jalan 100 meter di jalan A tapi karena jalan itu masih baik, dia memperbaiki jalan B yang rusak parah. Perbaikannya pun tetap sesuai anggaran yaitu 100 meter. Tetapi itu kan suatu pelanggaran meski tidak ada niat jahat dari kepala desa itu,” kata Direktur JPI Abdul Hamim Jauzie, dalam diskusi ‘Peran Paralegal Dalam Implementasi UU Desa’ di Hotel Sophian, Jl Cut Meutia, Jakarta.
“Ini terjadi karena banyak kepala desa tidak mengerti tentang U. Sebaiknya didampingi oleh orang yang mengerti hukum seperti para legal supaya tidak ada kesalahpahaman seperti ini lagi,” sambung Hamim.
Menurut Hamim, kehadiran paralegal sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat desa yang masih awam soal praktik hukum. Hal itu untuk mencegah kasus-kasus korupsi di tingkat desa.
Dia juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Desa untuk bekerjasama dalam pengawasan dan pengawalan dana desa. Kerjasama itu tertuang dalam MoU.
“Turunan dari MoU itu, JPI bersama Kemendes, Ditjen Pengembangan kawasan transmigrasi saat ini tengah dalam proses finalisasi penyusunan perjanjian kerjasama tentang peningkatan kapasitas dan perlindungan hukum masyarakat transmigrasi dan desa,” ujar Hamim.
Dalam praktiknya, paralegal yang terdiri dari para advokat dan praktisi hukum, bisa menjadi konsultan masyarakat desa dalam penyelasaian masalah-masalah hukum. Menurutnya, kehadiran paralegal bisa mencegah korupsi dan konflik hukum di tingkat desa.
“Ini tidak sebatas hanya pada dana desa. Paralegal ini juga bisa menjadi konsultan untuk menyelesaikan masalah hukum di desa seperti pendampingan hukum, atau mengawal kasus kriminal seperti KDRT yang terjadi di tingkat desa,” ungkap Hamim.