KPK Cecar 7 PNS soal Pengaturan Pemenangan Proyek di Kasus Bupati Muba

MUBA42 Dilihat

Jakarta (daengnews) – KPK telah memeriksa 7 orang PNS Pemkab Musi Banyuasin terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka, selaku bupati. KPK mendalami para saksi soal pengaturan pemenangan perusahaan milik tersangka swasta, Suhandy (SUH), untuk ikut dalam proyek.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka SUH untuk mengerjakan proyek dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Para saksi diperiksa di Kantor Pemkab Musi Banyuasin, Selasa kemarin (2/11). Saksi itu di antaranya:

1. Danang Eko Suwandi (PNS Pemkab Musi Banyuasin)
2. Wedyanto (PNS Pemkab Musi Banyuasin)
3. Sandey (PNS Pemkab Musi Banyuasin)
4. Hendra (PNS Pemkab Musi Banyuasin)
5. Hazabirin (PNS Pemkab Musi Banyuasin)
6. Hardiansyah (PNS Pemkab Musi Banyuasin)
7. Suhendro (PNS Pemkab Musi Banyuasin)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavleing C1.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed