Polda Sumsel Bongakar Pupuk Ilegal

POLRI74 Dilihat

Palembang, (daengnews) – KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menyita 659 zak kemasan 50 kilogram pupuk dolomite merek ADS yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Pertanian. Polisi saat telah menahan satu orang terkait kasus ini.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhany mengatakan terungkapnya hal ini berkat infomasi dari masyarakat. “Terungkapnya kasus ini berkat infomasi dari masyarakat sehingga anggota kita bergerak cepat, Selain mengamankan barang bukti, anggota juga menangkap pelaku SS atas kepemilikan barang ini,” ujarnya, Kamis (21/10).

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini sendiri dan penangkapan pelaku terjadi pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung 2, Kecamatan Banyuasin. “Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredarnya di masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.