RUU KUHP Pasal 282 Di Cabut, Advokat Bebas Dari Sandera

HUKUM76 Dilihat

Jakarta, (daengnews) -Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia dan Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah Pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

“Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

banner 336x280

Lanjutnya, ia juga memberikan apresiasi kepada para DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

“Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP.

Bahkan, secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Termasuk, pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.