Tim Penasehat Hukum Gabungan
Dr. Ahmad Yaniasyah Hasan, SE., MM.
Plaza Sentral Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 47
Jakarta Selatan, 12930
Tel: (021) 57903561, Fax: (021) 57903562
∙ Hasan Madani, SH. ∙ Aristo Yanuarius Seda, SH. ∙ Mahmuddin, SH., MH. ∙ J. Kamal Farza, SH., MH. ∙ Ifdhal Kasim, SH. LLM.
Penetapan Tersangka dan Penahanan AYH
Tidak Sah Secara Hukum
Kami Tim Penasehat Hukum Gabungan AYH, masing-masing Hasan Madani, SH, Aristo Yanuarius Seda, SH., Mahmuddin, SH., MH, J. Kamal Farza, SH., MH., dan saya sendiri, Ifdhal Kasim, SH. LLM., hari ini membacakan permohonan Praperadilan di hadapan Yang Mulia Hakim I Dewa Madebudi Watsara SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menguji penetapan tersangka dan penahanan klien kami.
Menurut kami, penetapan tersangka dan penahanan AYH itu bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan oleh KUHAP. Terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada. Karna itu, hari ini kami menguji di hadapan Yang Mulia Hakim Praperadilan, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan oleh Jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang secara tegas dan jelas menentukan bahwa Penetapan Tersangka merupakan objek praperadilan. Dasar pertimbangannya adalah, “Karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
Putusan MK tersebut jelas selaras dan sesuai dengan maksud dan tujuan diselenggarakannya Lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP, yaitu terjaminnya Hak Asasi Manusia sehingga tersangka (manusia) tidak dapat diperlakukan secara semana-mena.
Permohonan Praperadilan yang kami ajukan hari ini adalah bermaksud menguji sah tidaknya penggunaan wewenang yang digunakan Penyidik dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap klien kami (AYH). Lembaga Praperadilan saat ini tidak hanya terbatas menguji wewenang Penyidik yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, melainkan juga penggunaan kewenangan lainnya seperti penetapan tersangka dan penahanan yang berindikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hubungan klien kami AYH dengan PD Sumsel (BUMD) adalah hubugan bisnis dengan bisnis. AYH madalah seorang profesional, pengusaha, yang membangun usaha patungan dengan BUMD, dalam badan hukum perseroan terbatas yang legal dan sah. Dalam kerjasama patungan tersebut pihak swasta menggunakan uang dari modal sendiri bukan uang negara, membeli dan menjual secara sah. Usaha patungan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara (BUMD). Bagaimana nmungkin kemudian beliau ditetapkan sebagai tersangka melakukan korupsi dan ditahan pula? Ini preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia.
Tindakan Penyidik tersebut, selain tidak sejalan dengan hukum dan menghormati hak asasi manusia, juga dikhawatirkan menjadi preseden hukum yang buruk bagi iklim bisnis yang sedang digenjot oleh Presiden. Akan banyak pelaku usaha yang melakukan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN/BUMD was-was, karena sewaktu-waktu bisa saja mereka dibidik dengan mudah melakukan korupsi. Jelas ini tidak kondusif bagi usaha membangun iklim bisnis yang sehat dan kompetitif. Bagi klien kami, ini jelas telah dirampas hak asasinya.
Sejak kasus ini mulai diperiksa, klien kami selalu koperatif, hadir setiap dipanggil. Tidak ada indikasi apapun klien kami melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Gimana mengulangi, klien kami saja sudah mantan, yang tidak lagi punya akses atas perusahaan daerah tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan klien kami telah menimbulkan keadaan yang buruk bagi klien kami, yang tidak mendapatkan pemeriksaan secara layak. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim yg pemeriksa untuk memutuskan:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;
Menyatakan tidak sah menurut hukum Penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara a quo;
Demikian release kami.
Jakarta, 18 Oktober 2021
Nara hubung,
J. Kamal Farza (0811870200).
——
NB: Konfirmasi:
1.Ifdhal Kasim 081213400064;
2.Aristo Y Seda (081280922353)