Menurut Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus SMAN 13 Palembang

KRIMINAL53 Dilihat

PALEMBANG – (daengnews) Proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMA N 13 Palembang hingga saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada agenda sidang kali ini, terdakwa Zainab yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA N 13 Palembang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (19/10/2021).

Terdakwa Zainab dalam keterangannya mengelak terhadap keterangan saksi bendahara SMA N 13 Palembang, Nelly yang pada persidangan sebelumnya dihadirkan sebagai saksi.

“Mengenai markup kwitansi itu saya tidak tahu pak hakim. Saya hanya menandatangani laporan keuangan saja yang kemudian disetujui oleh Diknas,” kata Zainab.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Zainab, Crishandoyo SH mengatakan pada keterangan terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Pada sidang kali ini, klien kami telah mengatakan hal yang sebenarnya. Dalam fakta persidangan sebelum-sebelumnya dapat kita telaah jika ada pihak lain yang seharusnya turut bertangung jawab dalam kasus ini,” ujar Crishandoyo yang diwawancarai seusai persidangan.

Menurutnya, terdakwa Zainab bukanlah satu-satunya yang harus bertangung jawab dalam perkara ini.

“Ada pihak atau nama lain yang seharusnya turut bertangung jawab. Di agenda sidang sebelumnya kan ada saksi yang mengatakan turut menerima honor dalam hal ini,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH mengatakan pihaknya akan mendalami perkara ini.

“Kita akan terus dalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana BOS SMA 13 Palembang ini,” ujarnya.

Dikatakan Hendi Tanjung, pihaknya akan terus menggali dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Jika bukti dinilai cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *