PALEMBANG, (daeng news) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel kembali diperpanjang, dari 19 Oktober sampai 8 November 2021.
Hal tersebut sejurus dengan diperpanjangnya PPKM luar Jawa-Bali dari pemerintah pusat.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan kesadaran masyarakat di Sumsel mulai sedikit kendor.
Hal tersebut dapat dilihat dari status PPKM di beberapa kabupaten/kota di Sumsel.
Jika, sebelumnya ada daerah yang masuk level I, kini level PPKM di Sumsel level dua dan tiga.
“Kalau tadinya level dua jadi level tiga berarti kesadaran masyarakatnya dituntut untuk lebih disiplin lagi,” kata Herman Deru, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskannya, dengan naiknya level PPKM di beberapa kabupaten/kota tersebut artinya masyarakatnya sempat kendor disiplinnya.
Untuk itu, ia berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini dapat membuat masyarakat semakin sadar betapa pentingnya protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
“Masyarakat harus lebih disiplin lagi, jangan sampai kendor prokesnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menerangkan untuk di Sumsel pada perpanjangan PPKM kali ini untuk kabupaten/kota Sumsel berada di level dua dan tiga.
Berikut rincian level PPKM di Provinsi Sumsel. Untuk level dua yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau dan Kota Prabumulih.
Level tiga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Panungkal Abab Lamatang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Tak ada yang level I. Untuk di Sumsel ada sembilan daerah yang level dua dan delapan Kabupaten level tiga,” tuturnya.