PALI, (Daengnews) – Tim Kejari PALI saat melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD PALI guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 Wib ini dipimpin langsung oleh Kajari PALI, Agung Arifianto, didampingi Kasi Intel, Zulkifli beserta Kasi Pidsus, Purnomo.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari data-data dan atau dokumen berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD PALI Tahun anggaran 2020.
Kajari PALI, Agung Arifianto, melalui Kasi Intel Zoelkifli, berkata bahwa adapun tindakan penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan untuk memperoleh data terkait perkara awal dari laporan Ketua DPRD PALI.
Dijelaskan, dari hasil tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan guna memperoleh barang bukti dalam perkara.
“Setelah fakta penyidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup. Maka dimungkinkan tahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka.
Tahapan selanjutnya, beberapa saksi akan kembali diminta keterangan, sebelum Tim Penyidik mendapatkan kesimpulan sebelum ada penetapan tersangka.
Diketahui sebelumnya, hal demikian menindaklanjuti awal laporan dari Ketua DPRD PALI.
Sehingga dilakukan penelusuran terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI.(mas)