Kuasa Hukum Masyarakat Minta Ketegasan Pemda Banyuasin Terkait Pelanggaran HGU PT CVA

BANYUASIN82 Dilihat

Banyuasin, ( daengnews) Masyarakat Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten banyuasin yang terdampak dari pelanggaran HGU milik PT. Cahaya Vidi Abadi (CVA) melalui salah satu kuasa Hukumnya H. Eliyanto Abusama, SH. MH, meminta ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran,terutama menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“Hingga saat ini pihak PT CVA masih belum menjalankan hasil kesimpulan rapat yang diadakan pada 3 November 2020 di ruang rapat Wakil Bupati Banyuasin,” ungkap Eliyanto, Senin (18/10/21) di Palembang.

“Untuk itu Kami minta pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menggarap lahan diluar HGU dan menanam sawit secara ilegal, atau melebihi konsesi yang ada izinnya,” jelas Eliyanto.

Ia mendesak agar dugaan penanaman kelapa sawit di luar hak guna usaha sudah disikapi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya. Namun mesti sudah terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat, tetapi hingga sekarang pihak PT CVA belum mengeluarkan/inclave lahan tersebut sehingga masyarakat terganjal ketika ingin mengikuti propram PTSL di BPN.

“Disini kami tegaskan PT. CVA memang telah menanam sawit di luar hak guna usaha dan masuk dalam kawasan lahan sawah masyarakat, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Kemudian kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh masyarakat dan kami sebagai kuasa hokum akan meminta ganti rugi atas tindakan PT.CVA,” papar Eliyanto.

“Pemerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan,” Tegasnya.

Bahkan pengacara kondang ini ini juga mengatakan sejarah mencatat dahulu pemerintah daerah Kotawaringin Timur  pernah menggugat sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait legalitas lahan. Dan bahkan gugatan itu dimenangkan oleh pemerintah daerah.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah, jangan sampai membiarkan pelanggaran aturan oleh perusahaan, apabila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit terbukti melanggar aturan, jangan juga diberi rekomendasi mengurus izin baru untuk berganti perusahaan agar tetap bisa mengelola kebun sawit yang justru melanggar aturan,” Bebernya menambahkan.

Eliyanto juga menjelaskan bahwa lahan masyarakat terutama milik keluarga H. Ahmat Tahir, S.Ag seluas + 200 Ha, sesuai dengan keterangan managemen PT.CVA yang tidak bermitra dengan perusahaan harus segera di keluarkan dari HGU PT.CVA serta harus menganti rugi pengelolaan lahan yang sepihak, padahal lahan tersebut merupakan lahan persawahan produktif.

Selain itu Eliyanto juga melihat bahwa pihak PT.CVA sama sekali tidak melakukan pemanfaatan HGU secara maksimal, hal tersebut menurut Eliyanto dapat dilihat dari kondisi tanaman kebun sawit yang sangat tidak terawatt.

Sementara itu, Rudiansyah   yang merupakan Direktur PT.CVA ketika di konfirmasi mel;alui telpn selulernya di nomor 08117873xx membenarkan dan segera akan mengeluarkan/inclave lahan warga di luar HGU atau yang tidak bermitra dengan perusahaan.

Sekedar mengingatkan, Sengketa antara warga enam desa di Kecamatan Pulau Rimau, dengan perkebunan sawit PT Cahaya Vidi Abadi (CVA) berbuntut anarkis. Ratusan warga dari Desa Nunggal Sari, Sumber Rejo, Kelapa Dua, Dana Mulya, Sumber Rezeki dan Penuguan, membakar alat berat milik PT CVA yang tengah beroperasi.

Aksi anarkis massa ini, berawal dari operator alat berat yang sedang ‘’ menggusur’’ sawah warga di parit 7. Padi yang baru berumur 1 bulan pun habis ‘’ dilalap’’ alat berat. Petani yang mengetahui ulah oknum PT CVA, langsung melaporka kejadian ini ke warga lainnya. Tanpa komando, warga langsung mendatangi lokasi persawahan yang digarap dengan alat berat.

Secara spontan warga berusaha menghentikan alat berat itu beroperasi, namun operator tetap saja mengoperasikan alat beratnya, sempat terjadi adu mulut antara warga dengan operator PT CVA. Warga yang terus berdatang ke lokasi persawahan. Melihat jumlah massa yang terus bertambah, operator alat berat yang belum diketahui namanya ini langsung lari menyelamatkan diri. Melihat alat berat tak bertuan, massa dengan leluasa membakar alat berat tersebut.

Sementara, beberapa orang massa berusaha mencari operator PT CVA yang telah melarikan diri, untungnya warga yang menyebar diareal persawahan ini tidak menemukan operator alat berat tersebut.

“ Kalau ketemu, saya tidak tahu lagi apa yang akan terjadi. Mungkin saja, operator itu juga akan dibakar bersama alat beratnya. Sebab dari awal sebelum kejadian operator itu sudah diberitahu jangan menggusur tanah pertanian warga. “ jelas Sadimun warga Desa Penuguan.

Aksi massa baru reda, setelah alat berat tersebut hangus terbakar. Meski demikian, menggunakan senjata tajam, warga masih berjaga – jaga disekitar lokasi kejadian. “ Pihak perusahaan itu tidak mematuhi perjanjian pak. Padahal, saat kami datang ke Kantor DPRD beberapa waktu lalu, sudah dijelaskan, selama belum ada kejelasan masalah sengketa lahan ini, alat berat milik perusahaan perkebunan sawit tidak boleh beroperasi. Tetapi ini sebaliknya, malah sawah petani turut digarapnya. “ jelas Sadimun.

Bentrok antara PT CVA dengan warga Desa ini, bukan pertama kali terjadi. Sebelumya pada hari Minggu (13/2) ratusan warga mendatangi lokasi perkebunan PT CVA, dengan membawa senjata tajam, warga menolak lahan pertanian mereka digarap dan dialihfungsikan oleh PT CVA sebagai perkebunan sawit.

Namun saat itu, bentrok fisik tidak terjadi, warga yang diancam oleh oknum PT CVA tidak menemui satu orang pun dilahan konflik. Meski demikian, warga menguasai lahan tersebut hingga tengah malam.

M Karyono, warga lainnya menambahkan aksi massa ini sebagai wujud kekesalan warga atas sikap Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin yang tidak tegas. “ Lahan ini kan lahan persawahan bukan lahan pertanian, jadi mengapa Pemkab dan DPRD tidak mencabut izin lokasinya, mengapa dibiarkan sampai terjadi seperti ini. Kami merasa masyarakat dikorbankan dan diadu dengan pihak perusahaan, kalau sudah seperti ini, kami minta masyarakat jangan dikorban lagi, apalagi ditangkapi karena dianggap merusak asset milik perusahaan. “ protesnya.

Anggota DPRD Banyuasin H Ali Mahmudi, mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, menurutnya pihak perusahaan nekat melakukan pengusuran sawah milik petani, padahal dalam kesepakatan pihak perusahaan tidak boleh beraktipitas sebelum ada keterangan lebih lanjut baik dari DPRD maupun Pemkab banyuasin.

“ Wajar saja, masyarakat itu sampai emosi, karena sawah mereka langsung digarap oleh perusahaan, sementara dilahan persawahan itu ada tanaman padi yang baru saja ditanam. Selaku wakil rakyat, kami akan tindak lanjuti dengan Pemkab Banyuasin, dan akan menjelaskan bahwa masalah antara warga dengan PT CVA belum tuntas. “ ucapnya.

Budi Hartono, anggota dewan lainnya menambahkan, hingga kemarin warga terus berjaga – jaga disekitar lokasi konflik. “ Saya hanya bisa menghimbau, kepada warga untuk bersikap tenang dan menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. “ imbuhnya,

Budi juga mengaku kesal dengan sikap PT CVA, menurutnya keputusan dewan sudah jelas, bahwa PT CVA tidak boleh beroperasi dulu sebelum ada penyelesaian dengan warga. “ Seandainya pihak perusahaan itu tidak melakukan aktivitas, masyarakat tidak mungkin akan melakukan tindakan seanarkis ini. “ ungkapnya(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *