Pengunaan Dana Desa Kab PALI Diduga Tidak Sesuai Aturan

Daerah177 Dilihat

PALI (daengnews) – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran (TA) 2018 yang memuat opini wajar tanpa pengecualian dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan  Nomor 36.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2018.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI tersebut di atas, BPK mempertimbangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten PALI untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidakditujukan untuk memberikan keyakinan atas Sistem Pengendalian Intern.

banner 336x280

BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan Sistem Pengendalian  Intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI yang ditemukan BPK diantanya adalah penyaluran dan Mekanisme Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Belum Tertib.

Pemerintah Kabupaten PALI pada TA 2018 menganggarkan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa sebesar Rp152.373.141.300,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 149.978.095.310,00 atau sebesar 98,43%.

Hasil pemeriksaan perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) diketahui bahwa  perhitungan ADD 2018 menggunakan variabel pada Dana Desa Tahun 2017. Tidak  dilakukan pemutakhiran data atas variabel jumlah penduduk desa dan jumlah penduduk  miskin desa.

Berdasarkan dokumen pencairan dan mekanisme penyaluran ADD serta konfirmasi  kepada staf Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa pada DPMD diketahui,  Terdapat kelebihan pencairan pada Desa Karang Agung.

Berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan ADD TA 2018, Desa Karang Agung ditetapkan memperoleh ADD sebesar Rp 1.280.250.564,00 dan telah terealisasi sebesar Rp 1.294.650.564,00 atau lebih besar Rp 14.400.000,00 dari yang ditetapkan Bupati.

Selain itu, Terdapat kekurangan pencairan pada Desa Betung Selatan. Berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan ADD TA 2018, Desa Betung Selatan ditetapkan memperoleh ADD sebesar Rp 1.462.289.186 dan telah terealisasi  sebesar Rp 1.447.889.186 atau lebih kecil Rp 14.400.000,00 dari yang ditetapkan Bupati.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menyatakan bahwa Kepala Desa Karang Agung menyampaikan secara langsung kelebihan pencairan tersebut kepada Kepala Desa Betung Selatan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pemeriksa belum dapat memperoleh bukti serah terima kelebihan pencairan dari Kepala Desa Betung Selatan kepada Kepala Desa Karang Agung.

Berdasarkan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Dana Desa diketahui terdapat  sebanyak 20 desa belum menyampaikan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III secara lengkap dan sebanyak 43 desa belum menyampaikan pertanggungjawaban ADD kepada  Bupati.

Hasil pengujian secara uji petik pada Pertanggungjawaban Dana Desa dan ADD ditemukan pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Hal ini ditemukan diseluruh SPJ dari desa yang diuji dengan permasalahan antara lain:

  1. nota tidak bertanggal;
  2. nota tidak dicap;
  3. nota pembelian pulsa listrik tanpa mencantumkan nomor token;
  4. nota belanja bahan bakar menagihkan bahan bakar jauh lebih besar dari kapasitas kendaraan;
  5. nota servis kendaraan yang tidak mencantumkan detail jenis jasa servis dan spare part yang digunakan;
  6. nota pembelian alat elektronik tidak mencantumkan spesifikasi alat yang dibeli;
  7. nota yang menagihkan barang dalam jumlah satuan yang besar dan berulang;
  8. nota pembelian menggunakan ketikan komputer yang sama pada beberapa toko;
  9. nota pembelian konsumsi rapat yang tidak didukung dengan bukti hadir rapat;
  10. nota pembelian konsumsi rapat yang berulang untuk bukti hadir rapat yang identik;
  11. pembelian bermacam material pada toko yang sama dan tanggal yang sama dipertanggungjawabkan dengan masing masing nota untuk per jenis material. (pemecahan nota); dan bukti Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lengkap dan tidak dijelaskan peruntukannya.

Pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang memadai sebesar  Rp 8.563.108.111,02

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas DPMD kurang melakukan pengawasan dan engendalian dalam mengalokasikan ADD dan mekanisme pertanggungjawaban ADD dan Dana Desa dan  Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa kurang cermat dalam mengalokasikan ADD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan bahwa sepakat dengan temuan hasil pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

BPK merekomendasikan Bupati PALI agar memerintahkan Kepala DPMD untuk Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam mengalokasikan ADD dan mekanisme pertanggungjawaban ADD dan Dana Desa serta Menginstruksikan Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa untuk meningkatkan kecermatan dalam mengalokasikan ADD.(mas)