palembang (daengnews) – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Herdeni sebagai Pelaksana tugas Bupati pasca penangkapan Bupati Muba Dodi Reza ditetapkan KPK jadi tersangka terkait dugaan suap perbaikan irigasi di dinas PUPR Muba.
“Saya izin ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk menunjuk Plt. Pelantikan ini ditujukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di kabupaten Muba. Ini sudah sesuai UU jika kepala daerah berhalangan maka wakilnya akan menggantikan,” ungkap Herman di Griya Agung Palembang, Sabtu malam.
Ia menjelaskan, penunjukan Beni sebagai Plt Bupati mulai berlaku usai dirinya mengumumkan kepada publik malam ini. Surat penunjukan tercatat pada SK Gubernur Sumsel nomor 130/3105/I/2021 mengenai pengangkatan Beni Hernedi sebagai plt Bupati disisa masa jabatan.
Menurut Deru penunjukan Plt Bupati Muba diatur dalam Pasal 65 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan UU sebelumnya.
“Sekarang SK ini saya berikan langsung ke Plt Bupati. Namun karena tugas beliau dan hari libur tidak diberikan secara langsung. Akan tetapi SK ini bertujuan agar provinsi dan kabupaten dapat saling membantu mewujudkan stabilitas politik dan keamanan masyarakat,” jelas Deru.
KPK saat mengumumkan status Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.
Menurutnya, tugas dan kewenangan Plt harap selalu dikoordinasikan dengan provinsi. Plt memiliki legitimasi menjalankan tugas yang sudah ada dari visi misi bupati, membuat peraturan. Lalu merancang anggaran APBD dan berkonsultasi dengan Kemendagri RI.