Pali ( daeng news) Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sumsel, Abdul Muhin, Bsc, melalui Ketua Investigasinya Feri Yandi SH, membongkar beberapa temuan BPK –RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2020.
“ kami sudah mendapatkan LHP dari BPK RI Perwakilan Sumsel terkait adanya temuan yang mengarah kepada kerugian keuangan daerah dan selanjutnya akan kami dengan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum”, Kata Feri, Minggu(17/10/21) di Palembang
Menurut Feri, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran (TA) 2018 yang memuat opini wajar tanpa pengecualian dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 36.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2018.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI tersebut di atas, BPK mempertimbangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten PALI untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidakditujukan untuk memberikan keyakinan atas Sistem Pengendalian Intern.
BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI yang ditemukan BPK diantanya adalah Penganggaran Kegiatan Dana Sekolah Gratis kepada Sekolah Swasta pada Belanja Barang Tidak Tepat.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI telah menganggarkan Belanja Barang TA 2018 sebesar Rp 494.406.739.842,13 dan telah direalisasikan sebesar Rp 394.979.422.974,00 atau 79,89% dari anggaran.
Dinas Pendidikan mengganggarkan Belanja Barang sebesar Rp 47.282.066.368,00 dan telah terealisasi sebesar R p45.536.107.138,00 atau sebesar 96,31% dari anggaran.
Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
Sementara Belanja Hibah adalah pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi intemasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 pada Pasal 17 pada ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam tahun anggaran berkenaan sementara hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
Dengan demikian penganggaran hibah berupa uang dianggarkan pada PPKD sementara hibah berupa uang dianggarkan pada SKPD terkait.
Realisasi Belanja Barang pada Dinas Pendidikan diantaranya merupakan realisasi Belanja Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/masyarakat sebesar Rp 382.950.000,00
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa realisasi uang diberikan kepada Pihak Ketiga/masyarakat tersebut digunakan untuk membiayai Kegiatan Sekolah Gratis kepada SD/MI dan SMP/MTA Swasta di Kabupaten PALI.
Program ini memberikan bantuan operasional berupa uang kepada SD/MI dan SMP/MTA swasta berdasarkan jumlah siswa pada sekolah tersebut. Penggunaan dana ini dicairkan langsung ke rekening sekolah dan digunakan berdasarkan rencana penggunaan dana yang disampaikan sekolah kepada Pemerintah Kabupaten PALI.
Hasil wawancara dengan Kepala BPKAD diketahui Kegiatan Sekolah Gratis kepada SD/MI dan SMP/MTA Swasta pada Triwulan I dan Triwulan II dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Pada Triwulan III dan Triwulan IV kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PPKD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan akan lebih cermat dalam penyelenggaraan belanja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut BPK RI Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Lampiran Angka III.2.b.3)c) yang menyatakan bahwa penganggaran uang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi tersebut dianggarkan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Barang disajikan lebih tinggi sebesar Rp 382.950.000,00 sementara Belanja Hibah disajikan lebih rendah sebesar Rp 382.950.000,00.
Hal tersebut disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat dalam mengusulkan anggaran Kegiatan Dana Sekolah Gratis Kepada Sekolah Swasta.
Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan bahwa sepakat dengan temuan hasil pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati PALI agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam penyusunan APBD dan Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kecermatan dalam mengusulkan anggaran Dana Sekolah Gratis Kepada Sekolah Swasta.
Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sumsel, Abdul Muhin, Bsc menambahkan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan BPK RI tersebut.
“ dalam waktu dekat kami akan berupaya melakukan investigasi terkait temuan BPK RI tersebut, apabila nanti ditemukan kerugian daerah akan kami laporkan ke aparat penegak hokum,” tegas Muhin. (ams)