Temuan BPK –RI Terhadap LHP Kab. Banyuasin Di Bongakar BPI KPNPA RI

BANYUASIN60 Dilihat

Palembang, (daengnews) Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sumsel, Abdul Muhin, Bsc, melalui Ketua Investigasinya Feri Yandi SH, membongkar beberapa temuan BPK –RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020.

“ kami sudah mendapatkan temuan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sumsel terkait adanya temuan yang mengarah kepada kerugian keuangan daerah dan selanjutnya akan kami dengan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum”, Kata Feri, Sabtu(16/10/21) di Palembang.

Feri menjelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 8 Mei 2021 BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan diantaranya :

  1. Kelebihan Pembayaran Honorarium Dokter Spesialis yang berstatus ASN dan Kontrak, serta Dokter Pegawai Tidak Tetap Sebesar  Rp 140.289.573,86
  2. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Bahan Bakar Minyak pada Tiga  OPD Sebesar Rp 622.389.000,00
  3. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada 12 OPD Sebesar Rp 429.616.799,50
  4. Kelebihan Pembayaran Belanja Listrik dan Air pada Tiga OPD Sebesar Rp 486.782.531,00
  5. Hasil Pengadaan Bibit dan Pupuk atas Dua Paket Pekerjaan Sebesar Rp 89.150.000,00 Tidak diterima oleh Gabungan Kelompok Tani
  6. Kelebihan Pembayaran atas 20 Paket Pekerjaan Konstruksi pada  Empat SKPD Sebesar Rp 12.193.855.962,70
  7. Dokumen Pertanggungjawaban atas Pekerjaan Pembangunan Jalan  Penghubung dari Desa Taja Mulya ke Desa Taja Indah Sebesar  Rp 2.467.120.866,00. Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
  8. Denda Keterlambatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan  Rantau Bayur Kurang Dikenakan sebesar Rp 693.289.169,32 dan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 281.587.196,02
  9. Kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Bantuan Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat Berupa Beras sebesar Rp 75.993.195,00 67
  10. Bantuan Pendidikan Tidak Tepat Sasaran Sebesar Rp 143.000.000,00 69
  11. Pendataan dan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro Pedagang Pasar dan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Tidak Akurat dan Gagal Salur sebesar Rp 81.000.000,00
  12. Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Tidak Akurat dan Sisa Bantuan Belum dikembalikan ke Kas Daerah Minimal sebesar Rp 273.100.000,00
  13. Pembayaran Jaminan Kesehatan Sebesar Rp 53.290.650,00 diberikan Kepada Pihak Yang Tidak Berhak C
  14. Sedangkan untuk Aset Tetap, Penatausahaan, Pengelolaan dan Pengamanan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Belum Tertib .

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin, antara lain agar.

  1. Memerintahkan kepala OPD terkait dan TAPD untuk mengevaluasi kesesuaian penganggaran Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Bantuan Sosial dengan klasifikasinya serta meningkatkan kecermatan dalam menyusun anggaran;
  2. Memerintahkan Direktur RSUD untuk membuat mekanisme penghitungan Honorarium dokter ASN dan kontrak, serta dokter Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase kehadiran;
  3. Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pembayaran BBM Sebesar Rp 622.389.000,00;
  4. Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Belanja Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Sebesar Rp 429.616.799,50;
  5. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Sosial untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Belanja Listrik dan Air Sebesar Rp 486.782.531,00;
  6. Memerintahkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk segera menyalurkan Bibit buah dan pupuk sebesar Rp 39.250.000,00 kepada masyarakat;
  7. Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 12.193.855.962,70;
  8. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 416.450.871,15;
  9. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp 693.289.169,32 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 281.587.196,02;
  10. Memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 75.993.195,00;
  11. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 27.000.000,00;
  12. Memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Bantuan UEP sebesar Rp 30.000.000,00 dan memindahkan kembali dana bantuan yang gagal salur ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 81.000.000,00;
  13. Memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk melakukan rekonsiliasi jumlah penyaluran bantuan dengan Bank Sumsel Babel dan Desa/Kelurahan;
  14. Memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan rekonsiliasi data kepesertaan jaminan kesehatan secara periodik dengan BPJS Kesehatan; dan
  15. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses bukti kepemilikan atas 1.180 persil tanah dan 284 unit kendaraan dinas.(Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *