Sebelum Di OTT KPK, Pejabat Pemkab Muba Sudah Di Ingatkan WCR

MUBA69 Dilihat

Palembang (daengnews) – Pihak Devisi WRC. Watch Relation of Corruption Sumsel sudah berusaha klaripikasi terkait adanya hasil temuan tahun 2019 tentang kekurang Velume pekerjaan 13 paket yg disinyalir berdampak merugikan negara sebesar Rp 1.270 .316. 394. 77.

sesuai adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan kekurangan pelume pekerjaan sebesar Rp 3.145.075.240.80. atas denda penerimaan keterlambatan penyelesaiaa. pekerjaan sebesar Rp 2.612.810.402.80.

hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7.028.202.038.00. ironisnya ketika pihak Devisi WRC.Sumsel Klaripikasi melalui surat namun di abaikan oleh pihak PUPR Kab.Muba .

WRC Sumsel meminta  pihak  KPK dapat mengusut tuntas adanya kerugian negara yg di duga dibuat Bancakan oleh gerombolan pejabat koruptor .Jajaran WRC. Sangat berterima kasih atas tertangkapnya gembong koruptor di Musi Banyuasin Sumsel.

Sekedar mengingatkan enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dikutip dari Kompas.com, dua orang tiba di Gedung KPK pada pukul 10.12 WIB.

Orang pertama mengenakan kaus lengan panjang berwarna cokelat dan topi sambil menenteng tas jinjing. Sedangkan orang kedua mengenakan kemeja biru tua dan membawa tas punggung.

Kemudian, empat orang tiba sekitar pukul 10.48 WIB. Mereka tampak membawa tas saat masuk ke Gedung Merah Putih.

Belum diketahui indentitas enam orang tersebut. Mereka juga bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang ASN di Pemkab Muba, Jumat (15/10/2021) malam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, keenam orang tersebut terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/10/2021).

“Sejauh ini ada sekitar enam orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata dia.

Ali menuturkan, mereka telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT. (mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed