Pembayaran BBM Tiga OPD Pemkab Banyuasin Diduga Terjadi Penyimpangan

BANYUASIN71 Dilihat

Banyuasin( Daengnews) – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 8 Mei 2021 BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan diantaranya, Kelebihan Pembayaran atas Belanja Bahan Bakar Minyak pada Tiga OPD Sebesar Rp 622.389.000,00 .

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 menganggarkan Belanja Barang  dan Jasa dan Belanja Tak Terduga masing-masing sebesar Rp617.337.646.423,19 dan Rp 95.397.418.200,53 dengan realisasi per 31 Desember 2020, yang diantaranya  direalisasikan untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tiga OPD sebesar  Rp 2.496.400.000,00.

Biaya operasional bahan bakar kendaraan dinas diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Pejabat eselon II a, Pejabat eselon II b dan Kepala SKPD.

Besaran biaya operasional bahan bakar kendaraan dinas yang diterima perbulan dipertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti pembelian bahan bakar, pemakaian yang melebihi jumlah liter perbulan ditanggung oleh pemegang kendaraan dinas.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban atas Belanja BBM sebesar Rp 2.496.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar  Rp 622.389.000,0.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada masing[1]masing SPBU diketahui bahwa bukti pembelian BBM sebesar Rp 229.618.000,00 bukan berasal/dikeluarkan SPBU bersangkutan.

Hasil wawancara lebih lanjut kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan  UKM diperoleh informasi bahwa Belanja BBM sebesar Rp 229.618.000,00 diberikan secara tunai kepada pemegang kendaraan, ekretariat Daerah sebesar Rp 487.406.000,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM sebesar  Rp 2.151.882.000,00 diketahui hanya sebesar Rp 1.884.929.000,00 yang didukung dengan bukti pembelian dari SPBU, sisanya sebesar Rp 266.953.000,00 diberikan kepada pihak-pihak diluar Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada masing[1]masing SPBU diketahui bahwa bukti pembelian BBM sebesar Rp 1.884.929.000,00 bukan berasal/dikeluarkan SPBU bersangkutan.

Hasil wawancara lebih lanjut kepada Sekretaris Daerah diperoleh informasi bahwa Belanja BBM sebesar Rp 1.884.929.000,00 diberikan secara tunai kepada pemegang kendaraan. Pemegang kendaraan tidak menyampaikan/memberikan bukti riil pembelian bahan bakar minyak atas uang yang diterimanya sebesar Rp 1.884.929.000,00. Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, sera Bagian Perencanaan dan keuangan menyusun dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM dengan membuat bukti pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 84.333.750,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak dan hasil konfirmasi kepada masing-masing SPBU diketahui bahwa bukti pembelian sebesar Rp 114.900.000,00 bukan berasal/dikeluarkan SPBU bersangkutan.

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran diperoleh informasi bahwa Belanja BBM sebesar Rp 114.900.000,00 diberikan secara tunai kepada PPTK.

PPTK tidak menyampaikan/memberikan bukti riil pembelian bahan bakar minyak atas uang yang diterimanya sebesar Rp 114.900.000,00.

Bendahara pengeluaran menyusun dokumen pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak dengan membuat bukti pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil wawancara dengan PPTK menunjukkan bahwa uang sebesar Rp 114.900.000,00 digunakan untuk membeli makanan, air minum, rokok, bingkisan lebaran, sewa speedboat, uang transport, uang saku, dan BBM.

Penggunaan uang tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan atas ijin/sepengetahuan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat dokumen Surat Perintah Tugas yang menunjukkan terdapat pembelian BBM untuk kegiatan penyemprotan disinfektan sebesar Rp30.566.250,00.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 84.333.750,00 (Rp 114.900.000,00- Rp 30.566.250,00). Selama penyusunan LHP, Sekretariat Daerah telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 487.406.000,00 dan sisa yang belum disetor ke Kas Daerah yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebesar Rp 50.649.250,00 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 84.333.750,00(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *