Diduga Ada Persoalan Di RSUD Banyuasin, BPI Segera Ambil Sikap

BANYUASIN96 Dilihat

Banyausin ( MIK-19) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 8 Mei 2021 BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan diantaranya Kelebihan Pembayaran Honorarium Dokter Spesialis yang Berstatus ASN dan Kontrak, serta Dokter Pegawai Tidak Tetap Sebesar Rp 140.289.573,86

Menurut BPK RI Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 791.843.470.481,04 dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp 778.157.769.627,8 atau 98,27% dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan pada Belanja Honorarium di RSUD Banyuasin sebesar Rp 3.857.950.000,00.

Belanja Honorarium di RSUD terdiri atas Tenaga Dokter Spesialis (ASN), besarannya sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/RSUD/2020 tentang Pemberian tambahan  penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan RSUD Banyuasin berdasarkan kelangkaaan profesi.

Selanjutnya Dokter Pegawai Tidak Tetap, besarannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan nilai pembayaran sebesar Rp 4.500.000,00 (gaji sebesar Rp 2.000.000,00 dan tambahan penghasilan sebesar Rp 2.500.000,00) dan Tenaga Dokter Spesialis (kontrak), besarannya sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama dan besaran nilainya sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor  60/KPTS/RSUD/2020.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, jadwal praktek, daftar hadir, serta bukti kehadiran lain (berupa buku register instalasi rawat jalan, buku register instalasi rawat inap, buku register instalasi bedah sentral/ruang operasi, dan buku register instalasi gawat darurat) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium dokter baik ASN maupun kontrak sebesar Rp 140.289.573,86, dengan

rincian sebagai berikut:

  1. Honorarium Tenaga Dokter Spesialis (ASN) sebesar Rp 93.717.794,91;
  2. Honorarium Tenaga Dokter Spesialis (Kontrak) sebesar Rp 6.711.883,12; dan
  3. Honorarium Dokter Umum Non PNS (PTT) sebesar Rp 39.859.895,83.

Pembayaran jasa pelayanan dan honorarium tidak dihitung berdasarkan kehadiran pegawai dalam memberikan layanan kesehatan. Berdasarkan penjelasan  Kasubag Keuangan hal tersebut terjadi karena bagian keuangan tidak pernah mendapatkan rekapitulasi absensi pegawai.

Absensi pegawai untuk bulan Maret s.d.  Desember 2020 masih menggunakan absen manual, sedangkan bulan Januari dan Februari 2020 menggunakan Absensi Finger print (rekam sidik jari).

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Selain itu juga perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/RSUD/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin Lampiran II yang menyatakan bahwa hitungan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuasin berdasarkan kelangkaaan profesi.

Serta  Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 61 Tahun 2019 tanggal 9 April 2019 tentang Pelaksanaan hari dan jam kerja serta sistem kehadiran elektronik pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar  Rp 140.289.573,86. Permasalahan tersebut terjadi karena Kasubag Keuangan RSUD tidak menghitung honorarium dokter ASN dan kontrak, serta Dokter Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase kehadiran dan Belum ada mekanisme penghitungan honorarium dokter ASN dan kontrak, serta Dokter Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase kehadiran.

Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD menyatakan sependapat dan menjelaskan bahwa absensi elektronik belum secara efektif berlaku di RSUD Banyuasin dikarenakan waktu kerja dan jam kerja karyawan rumah sakit utamanya pada pelayanan langsung yang tidak selalu tetap sehingga menyulitkan pencatatan dan pelaporan.

Untuk pencatatan kehadiran pegawai menggunakan buku register instalasi rawat jalan, buku register instalasi rawat inap, buku register instalasi bedah sentral/ruang operasi, dan buku register instalasi gawat darurat.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Direktur RSUD untuk . Membuat mekanisme penghitungan Honorarium dokter ASN dan kontrak, serta dokter Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase kehadiran, Menginstruksikan Kasubbag Keuangan untuk menghitung pembayaran Honorarium dokter ASN dan kontrak, serta dokter Pegawai Tidak Tetap berdasarkan persentase kehadiran dan  Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Honorarium dokter ASN dan kontrak, serta dokter  Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp 140.289.573,86. Selama penyusunan LHP, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 71.834.155,85 dan masih terdapat sisa sebesar Rp 68.455.418,01 (Rp140.289.573,86 – Rp71.834.155,85) yang belum disetor ke Kas Daerah.

Atas temuan tersebut Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sumsel, Abdul Muhin, Bsc, melalui Ketua Investigasinya Feri Yandi SH, akan segera  berkoordinasi dengan pihak BPK –RI apakah rekomendasi sudah dijalankan sesuai dengan aturan. Apabila pihak terkait belum menjalankan dengan baik maka BPI Akan menempuh jalur Hukum.

“ kami menyikapi apa yang manjadi temuan BPK RI dan segera berkoordinasi dengan pihak BPK – RI apakah Instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi kalau belum maka kami akan menempuh jalur hokum sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku,” Tegas Feri, sabtu(16/10/21) di Palembang. (mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *