Diduga Ada Penyimpangan Belanja BPI Sumsel Segera Lapor Ke APH

BANYUASIN132 Dilihat

Banyuasin, (MIK-19) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 8 Mei 2021 BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan diantaranya Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Modal pada 14 Organisasi Perangkat Daerah Tidak Tepat.

Menurut BPK RI Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Modal masing-masing sebesar  Rp 617.337.646.423,19, Rp 81.916.000,00, dan Rp 599.020.340.578,68, dengan realisasi per 31 Desember 2020 masing-masing sebesar Rp 588.919.199.812,75, Rp 81.916.000,00, dan Rp 582.776.915.571,29.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 dengan Nomor 44.B/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 diketahui terdapat permasalahan berulang terkait kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan  Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam menyusun RAPBD berkaitan dengan kegiatan Belanja Daerah sesuai mata anggarannya, dan Kepala satuan kerja teknis untuk meningkatkan kecermatan dalam mengusulkan kegiatan Belanja Daerah sesuai dengan mata anggarannya.

Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan surat permintaan agar Kepala Satuan Kerja teknis untuk meningkatkan kecermatan dalam mengusulkan kegiatan Belanja Daerah sesuai dengan mata anggarannya.

Hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-OPD), kontrak pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Modal, dokumen pertanggungjawaban, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan masih terdapatnya kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2.403.309.000,00, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 32.000.000,00, dan Belanja Modal sebesar Rp 4.856.801.097,46.

Atas temuan tersebut Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sumsel, Abdul Muhin, Bsc, melalui Ketua Investigasinya Feri Yandi SH, akan segera membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah hal tersebut ada kerugian keuangan daerah.

“ kami menyikapi apa yang manjadi temuan BPK RI dan segera akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum untuk dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah hal tersebut ada kerugian keuangan daerah,” Tegas Feri, sabtu(16/10/21) di Palembang.

Selanjutnya  Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Sumsel, Abdul Muhin, Bsc menambahkan agar ANS jangan main – main dengan anggaran Negara karena akan berdampak terhambatnya roda pembangunan dan jelas menghianati amanah rakyat yang telah diberikan.(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *