Cara Mendapatkan Tanah HGU Sesuai Dengan Aturan

OPINI140 Dilihat

Opini : Daeng Supriyanto

Dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, istilah hak guna usaha atau HGU seringkali terdengar. HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya. Tahapan Hingga Biayanya Namun secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan. Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare.

Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektare. Negara juga menginzinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektare namun dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.

Bagi pemegang tanah HGU memiliki beberapa kewajiban yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara. Selain itu, pemegang HGU wajib melaksanakan salah satu usaha antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Pemegang hak guna usaha juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.

Pemegang HGU juga wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan menyerahkan sertifikat.

Larangan pemegang HGU antara lain menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, di mana hak HGU bisa beralih ke pihak lain. Tanah HGU juga terlarang untuk diserahkan penguasaannya kepada pihak lain, kecuali penyerahan yang dibolehkan dalam undang-undang seperti pembangunan kepentingan publik.

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU ini bisa digunakan untuk pertanian dan perkebunan apa saja. Adapun syarat subjek HGU ialah Warga Negara Indonesia. Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Secara garis besar untuk mendapatkan HGU mesti memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.

Baru kemudian dia bisa ke BPN untuk mengurus permohonan HGU-nya. Jadi orang nggak punya tanah tiba-tiba dikasih HGU, enggak, dia harus jelas, tanahnya diperoleh dari apa, izin lokasinya sudah dapat belum, feasbility study, rencana pengusahaan tanah sudah ada belum, termasuk amdalnya.

Pengelolaan lahan di Indonesia sendiri dinaungi oleh beberapa instansi. Untuk lahan konsesi kemungkinan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, di bawah Kementerian ATR seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik.

Konsesi mungkin itu di Kehutanan, kalau BPN itu HGU, HGU itu berbeda dengan hak pengelolaan hutan. Jadi ada 2 institusi yang mengurus tanah, satu kawasan hutan, satu non hutan. Kalau non hutan itu BPN, kalau yang hutan kemungkinan LHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *