Opini : Daeng Supriyanto
Lazimnya orang hanya menyoroti hal-hal “konvensional”, seperti institusi, sistem, dan perilaku, tetapi tidak ada yang menyoalkan “kontribusi” pendidikan hukum terhadap kejadian serta praktik-praktik negatif dan destruktif terhadap hukum di Indonesia kini.
Apakah pendidikan hukum harus ada di luar carut-marut hukum dewasa ini dan tidak ada hubungan sama sekali? Atau kita perlu membawa pendidikan hukum ke tengah masalah bangsa kini?
Dari mana pelaku berasal?Pembicaraan mengenai peran pendidikan hukum dimulai dengan pertanyaan, “dari mana para aktor hukum sekarang berasal?”, terutama hakim, jaksa, dan advokat. Hampir dapat dipastikan, bagian terbesar dari mereka berasal dari “pabrik-pabrik” dalam negeri, alias fakultas hukum di Indonesia, negeri maupun swasta.Para pelaku atau profesional itu mengalami inisiasi bertahun-tahun, sebelum dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Dengan demikian, mereka memiliki paspor ke dalam praktik sebagai legal professionals.
Selama bertahun-tahun mereka tidak hanya diekspos terhadap pengetahuan dan seluk-beluk hukum, tetapi secara agak dramatis, juga mengalami “penyucian otak”. Proses seperti itu bisa terjadi karena pendidikan hukum tidak hanya memberi informasi, tetapi sudah sampai kepada pengubahan cara pandang dan berpikir.
Mengutip pemberitaan hukumonline dalam artikel DPR Setujui Perubahan Anggaran Penegak Hukum, disebutkan contoh lembaga penegak hukum antara lain Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga yang telah disebutkan sebelumnya (Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP). Lembaga-lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses Peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.
Dalam artian luas, masih ada beberapa lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan perintah peraturan, antara lain:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (lihat Pasal 74 sampai Pasal 92UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan lihat pula Pasal 33 sampai Pasal 40 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai).
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (lihat Pasal 35 sampai Pasal 47UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
- Badan Pertanahan Nasional (lihat Pasal 3 Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).
Jadi, walaupun di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak disebutkan definisi dari Lembaga Penegak Hukum maupun Penegak Hukum, tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa aparat dan lembaga yang dapat dikategorikan sebagai Lembaga Penegak Hukum.
- Mengenai apakah lembaga penegak hukum harus diatur melalui Undang-undang, dalam Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(“UU 12/2011”), materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
Keharusan suatu lembaga penegak hukum harus diatur dengan UU memang tidak secara jelas disebutkan. Namun, dari alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 10 UU 12/2011, alasan “pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat” dapat saja menjadi dasar dibentuknya suatu Lembaga Penegak Hukum.
Inilah aparat penegak hukum yang bernaung didalam sebuah lembaga yang menjadi pondasinya
-1. Advocat
Didalam pasal 5 ayat 1 UU no. 18 tahun 2003 yang didalamnya menyatakan bahwa: “Advocat mempunyai status sebagai alat penegakan hukum yang bersifat bebas dan mandiri dimana dirinya mendapat jaminan penuh dari hukum serta perlindungan dari peraturan perundang undangan.
- Lembaga Kepolisian negara republik Indonesia
Didalam pasal 2 UU no. 2 tahun 2008 yang mengupas tentang kepolisian dimana didalamnya menyatakan bahwa: ” Kepolisian adalah sebagai fungsi pemerintah negara dibidang pemeliharaan keamanan, pengayoman , keselamatan, perlindungan , kedisiplinan, ketertiban. kenyamanan masyarakat, dan sebagai pelayanan masyarakat secara luas.
- Lembaga yang menangani Kejaksaan
Didalam UU no. 16 tahun 2004 yang didalamnya menyatkan bahwaa ” Kejaksaaan merupakan salah satu bagian terpenting dilembaga eksekutif yang selamanya akan tunduk padaa presiden, tetapi kejaksaan memiliki fungsi lain yaitu sebagai bagian dari lembaga yudikatif yang juga berkaitan dengan tindak pidana hukum dan kejahatan seseorang yang sedang dalam putusan pengadilan.
- Lembaga yang menangani Kehakiman
Didalam pasal 1 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan dan kewenangan kehakiman, yaitu ” Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan dan kewenangan yang bersifat merdeka untuk menyelenggarakan sebuah peradilan.yang nantinya untuk penegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UU dasar 1945.
Hakim tergantung dari adanya surat dakwaan yang telah disaahkan oleh poihak jaksa penuntgut umum yang berdasarkaan dengan adanya alat alat bukti (yang mencakup secara benda, secara kata kata atau rekaman suara, secara visual atau adanya rekaman CCTV, adanya saksi hidup dan lain lain sebagainya) dimana semua itu sudah disesuaikan dengaan ketentuan dari pasal 184 KUHP.
- Satuan Polisi pamong praja
Didalam pasaal 1 angka 8 PP no.6 tahun 2010 yang menyatakan tentang satpol pamong praja, yaitu ” Satuan polisi pamong praja adalah sebuah perangkat dan perlindungan daerah dalam penegakkan perda dan berwenang dalam penyelenggarakan ketertiban, kedisiplinan umum , menciptakan rasa aman, damai dan tentram dalam masyarakat.
- Mahkamah Konstitusi
Didalam pasal 2 UU no. 24 tahun 2003 yang mencakup adanya pernyataan tentang hak dan kewenangan dari lembaga mahkamah konstitusi sebagaimana kini telah diubah didalam UU no.8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU n0. 24 tahun 2003 yaitu ” Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan serta kekuatan kehakiman yang bebas merdeka untuk keberhasilan pelaksanaan peradilan yang nantinya akan berguna untyk penegakan hukum dan keadilan negar republik Indonesia”.
- Lembaga permasayarakatan atau LAPAS
Tentang kegiatan LAPAS yang berkaitaan dengan penegakan hukum telah diatur dengan jelas dalaam UU no. 12 tahun 1995 yang menyatakan bahwa sistenm yang ada dalam penjara kini telah mernjadi sistem pemasyarakaat guna mermperbaiki dan menjadikan para narapidana agar mendapatkan pengalaman dan kehidupan yanag lebih baik dimasa yang akan datang.
Sesuai dengan kutipan dari pasal 1 angka 3 UU no. 12 tahun 1995 bahwa LA[PAS sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan berbagai macam pembinaan dan perbaikan moral serta prilaku para narapidana dan senmua yang termasuk anak didi lembaga pemasyarakatan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
KPK dibentuk daan ditetapkan dalam UU no. 30 tahun 2002 yang membahas tentang hak daan kewenangan KPK dalaam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK diberi hak dan amanat yang tinggi yang berkaitan dengan kejahatan korupsi biasa atau pemberantasan korupsi tingkat tinggi yang dilakukan oleh para pejabat negara dan orang orang penting lainnya yang masih berhubungan dengan negara. KPK diberi keistimewaan dalam pelaksanaan tugasnya yaitu secara intensif, bebas dan mandiri, professional dan berkesinambungan sampai kasusnya selesai dipengadilan.