Brigjen Junior Tumilaar Curigai Ada yang Sebarkan ‘Surat untuk Kapolri’

TNI49 Dilihat

Jakarta – (Daengnews) Brigjen Junior Tumilaar mengaku curiga ada yang menyebarkan suratnya kepada Kapolri soal warga yang berurusan dengan konflik lahan di Sulut. Pasalnya, surat tersebut bersifat tidak terbuka.

“Surat saya itu sebenarnya bukan terbuka. Surat saya itu klasifikasinya konfidensial. Kenapa? cukup kepada Bapak Kapolri dan tembusannya,” kata Brigjen Junior Tumilaar di kantor ProDEM, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Brigjen Tumilaar menjelaskan pihak-pihak yang ada di dalam tembusan surat yang ditujukan kepada Kapolri. Tembusan pertama diperuntukkan bagi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, tembusan kedua untuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, tembusan ketiga untuk Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka, serta Mayjen TNI Wanti W F Mamahit.

“Tembusan satu itu Bapak Panglima TNI, yang kedua Bapak KSAD, yang ketiga Bapak Pangdam selaku atasan langsung saya,” jelas Brigjen Tumilaar.

Selanjutnya, tembusan keempat untuk James Tuwo selaku pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban dan tembusan kelima kepada Hillary Brigitta Lasut selaku anggota DPR-RI.

“Yang kelima saya tembuskan surat itu kepada Ibu Hillary Brigitta Lasut karena beliau di Komisi 3, makannya saya tembusi, supaya masalah hukum beliau tahu, beliau anggota DPR, suara rakyat. Nah itu saja yang dikatakan konfidensial, terbatas. Bukan terbuka,” sambungnya.

Menurut Brigjen Tumilaar, pihak yang menyebarkan suratnya kepada Kapolri adalah salah satu dari tembusan yang ada di surat tersebut. Dia menduga pihak yang membocorkan, tembusan keempat adalah James Tuwo selaku pengacara dari Ali Tahiru dan Edwin Lomban serta tembusan yang kelima adalah Hillary Brigitta Lasut.

“Siapa yang buka? ya mungkin salah satu itulah,” ungkap Brigjen Tumilaar.

“Tapi saya yakin tembusan satu, dua, tiga apalagi kepadanya tidak mungkin dibuka. Kemungkinan itu nomor 4 dan nomor 5,” sambungnya.

Kendati demikian, dia tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Yang lebih penting, kata Brigjen Tumilaar, adalah isi dari surat tersebut.

“Ah itu tapi saya tidak mempersoalkan itu. Persoalannya di isi surat itu. Apa itu isi suratnya? perihalnya jelas pemanggilan Babinsa oleh Polri dan penahan Ari Tahiru,” ungkap Brigjen Tumilaar.

Brigjen Tumilaar juga menjelaskan isi dari surat yang ditujukan untuk Kapolri. Dia merinci dari mulai paragraf pertama sampai penutup.

 

“Paragraf pertama itu salam berdasarkan kebenaran dan ketuhanan yang maha pengasih lagi maha penyayang yang bernama Yehuwa. Itu salam paragraf pertama,” ungkap Brigjen Tumilaar.

Paragraf kedua, kata Brigjen Tumilaar, berisi permintaan agar Babinsa tidak dipanggil oleh pihak kepolisian. Dia lantas menjelaskan mengenai tugas Babinsa.

“Isi dari surat itu di paragraf dua itu tentang intinya memberitahukan dan mengimbau mohon Babinsa itu jangan dipanggil oleh Polri. Itu intinya. Kenapa? Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat,” ujar Brigjen Tumilaar.

“Kenapa itu menjadi hal pertama di dalam persoalan di surat itu persoalan yang saya ungkapkan? karena pertahanan negara itu kalau di darat itu kita ada istilahnya kumpulkan keterangan. Tidak boleh kita tidak tahu apa-apa di daratan itu, di wilayah itu. Nah itu tugasnya siapa? tugasnya Babinsa,” tambahnya.

Terkait persoalan ini, Brigjen Tumilaar mendorong pembentukan UU Keamanan Negara. Aturan itu, kata Brigjen Tumilaar, akan menjelaskan kewenangan antarlembaga dalam urusan keamanan negara.

“Makanya perlu UU keamanan Negara, Keamanan Nasional dibagilah porsi kewenangan untuk keamanan negara ini,” jelas Brigjen Tumilaar.

“Jadi jangan dirusak dengan peristilahan keamanan itu punyanya polisi, salah itu. Tidak boleh. Pertahanan itu punyanya TNI, nggak boleh itu. Kita jangan dibelak-belokan peristilahan yang mengacaukan itu,” sambungnya.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *