Jakarta – KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Syamsi Roli (PNS), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Selanjutnya, KPK juga mendalami saksi kedua soal adanya dugaan transaksi dengan pihak lain terkait dengan perkara. Kedua saksi ini diperiksa Jumat kemarin (8/10) di Polda Lampung.
“Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri Bandar Jaya), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Ali.
Sementara itu, saksi lainnya Neta Amalia (karyawan BUMN) tidak memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.(net)