BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Di 25 Proyek Kab Bangka Barat

BANGKA BELITUNG55 Dilihat

Toboali (daengnews) – BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.

Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.

Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.

Dasar Kesimpulan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menyelesaikan kegiatan Infrastruktur yaitu Gedung dan Bangunan, Jalan dan Jembatan, Irigasi dan Jaringan, serta Jasa Konsultansi (Perencanaan dan Pengawasan) TA 2019 dengan realisasi keuangan sampai dengan 30 November 2019 senilai  Rp 82.977.764.224,00 atau 49,41% dari anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Jalan dan Jembatan, Irigasi dan Jaringan, senilai Rp 167.953.689.354,00.

Dari kegiatan tersebut BPK melakukan uji petik pada kontrak kegiatan di Dinas PUPRPHUB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dan Sekretariat Daerah senilai Rp 56.890.076.000,00 atau dengan cakupan pemeriksaan sebesar 68,56% dari total realisasi Gedung Dan Bangunan, Jalan Dan Jembatan, Irigasi Dan Jaringan.

Berdasarkan cakupan pemeriksaan tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan dalam aspek pelaksanaan masih ditemukan 25 hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 297.519.600,00 yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan atas 22 paket pekerjaan senilai Rp 239.587.200,00 dan serta pelaksanaan tiga paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp 57.932.400,00. Daeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *