Indralaya (daengnews) Ketua DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Kota Palembang, Feriyandi, SH menyampaikan segera membongkar dugaan penyimpangan dana covid 19, kali ini yang di bongkar adalah Kabupaten Ogan Ilir, “ kita akan bongkar segala benytuk dugaan penyimpangan anggaran bencana terutama dana covid 19 di kabupaten Ogan Ilir”, tegas Feri di ruang kerjanya, Rabu(6/10/21).
Menurut Feri sesuai data yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 277/KEP/BPBD/2020 tanggal 29 Maret 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak ditetapkan keputusan yaitu tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 atau sesuai dengan perkembangan terkini yang kemudian direvisi dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 346/KEP/BPBD/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 yang menyatakan perpanjangan berlangsung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal yang belum ditentukan atau sesuai dengan perkembangan terkini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mengajukan Surat Bupati yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/767/BPKAD/2020 tanggal 12 Mei 2020 perihal Penyampaian Laporan Hasil Penyesuaian APBD yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 39 Tahun 2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir juga telah melaksanakan rasionalisasi Pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan PMK Nomor 36/PMK.07/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 serta dokumen sumber lainnya.
Akan tetapi dalam menetapkan anggaran Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Pendapatan Hibah BOS dan Pendapatan Hibah Dana BOS dan Pendapatan Hibah Air Minum (Water Hibah/PDAM) belum berdasarkan dokumen sumber dan kertas kerja yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam menetapkan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum didukung kertas kerja yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang APBD TA 2020 menetapkan anggaran PAD sebesar Rp 179.192.296.990,38 yang kemudian disesuaikan untuk memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sebesar Rp 166.368.173.138,38 berkurang sebesar Rp 12.824.123.852,00 atau 7,16% dari APBD Induk.
Hasil pemeriksaan terhadap kertas kerja penyusunan anggaran Pendapatan menunjukkan terdapat penetapan anggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dalam APBD Perubahan (APBD P) sebesar Rp 11.758.153.422,00 dengan dokumen sumber penganggaran PMK Nomor 103/PMK.07/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018 dan PMK Nomor 153/PMK.07/2018 Tanggal 10 Desember 2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2018 yang tidak relevan dengan Postur
APBD TA 2020 disebabkan Pendapatan Transfer tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019. Kabid Anggaran menjelaskan anggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 11.758.153.422,00 telah direvisi pada pergeseran kedua APBD akan tetapi dicantumkan kembali dalam dokumen APBD- P disebabkan untuk mengakomodir realisasi pos pendapatan Transfer Lainnya atau kurang bayar Pendapatan Transfer Lainnya yang tidak dianggarkan dalam APBD-P.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam menetapkan anggaran Pendapatan Hibah Dana BOS tidak konsisten dan belum berdasarkan dokumen anggaran yang memadai
Berdasarkan pemeriksaan dokumen penganggaran dan wawancara dengan Kabid SMP dan Kabid SD Dinas Pendidikan diperoleh informasi Penetapan anggaran Pendapatan Hibah Dana BOS TA 2020 disusun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) berdasarkan Dana Hibah BOS Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri, akan tetapi dalam menetapkan anggaran Pendapatan Dana Hibah BOS Afirmasi, Bidang SMP memperhitungkan Dana Hibah BOS SMP swasta;
Bidang SD menetapkan anggaran Pendapatan Dana Hibah BOS reguler SD sebesar Rp 38.231.100.000,00, akan tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hanya sebesar Rp 37.945.900.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 285.200.000,00. Selisih ini disebabkan Bidang SD menganggarkan Dana BOS untuk setiap sekolah minimal sebanyak 60 siswa akan tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik;
Dalam menyusun anggaran Pendapatan Dana Hibah BOS Kinerja SMP dan Dana Hibah BOS Afirmasi SD, Dinas Pendidikan masih menggunakan Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tanggal 9 September 2019, sedangkan peraturan tersebut telah direvisi dengan Kepmendikbud 364P/2019 tanggal 27 September 2019.
Penggunaan Kepmendikbud yang tidak berlaku lagi tersebut mengakibatkan perbedaan nama sekolah dan nilai Hibah Dana BOS yang seharusnya ditetapkan. Atas hal tersebut, Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan perubahan entry data disebabkan APBD P tengah dalam proses penetapan yaitu tanggal 23 Oktober 2020.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam menetapkan anggaran Pendapatan Hibah Air Minum (Water Hibah/PDAM) sebesar Rp 1.000.000.000,00 belum berdasarkan dokumen anggaran yang memadai
Berdasarkan wawancara Auditorat BPK RI dengan Direktur PDAM diperoleh informasi bahwa pihak PDAM mengetahui bahwa Pendapatan Hibah tersebut tidak dapat direalisasikan pada bulan Desember 2019, namun informasi tersebut tidak disampaikan ke Bidang Anggaran BPKAD sehingga Pendapatan Hibah Air Minum tetap dianggarkan di TA 2020.
Sedangkan berdasarkan wawancara dengan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda diperoleh informasi bahwa Pendapatan Hibah tersebut tidak dapat direalisasikan disebabkan sampai dengan bulan Maret 2020 tidak diterbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) atas Hibah Air Minum (Water Hibah/PDAM) tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum menganggarkan pendapatan secara terukur dan rasional, serta belum memiliki kepastian dan dasar hukum untuk penerimaannya. Hal ini mempengaruhi penganggaran belanja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dimana anggaran pengeluaran tidak didukung dengan kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Dalam rangka penanganan Covid-19, Kemenkeu dan Kemendagri menetapkan SKB untuk melaksanakan percepatan penyesuaian APBD dengan melaksanakan rasionalisasi Belanja Barang dan Belanja Modal sekurang- kurangnya masing-masing sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja tertentu.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan rasionalisasi belanja untuk memenuhi SKB Kemenkeu dan Kemendagri dan menetapkan penyesuaian belanja tersebut dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 39 Tahun 2020 tanggal tanggal 14 Mei 2020
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan penyesuaian APBD dengan rasionalisasi Belanja Barang sebesar 40,81% dan rasionalisasi Belanja Modal sebesar 29,06% yang tidak sesuai SKB Kemenkeu dan Kemendagri yang menetapkan rasionalisasi Belanja Barang dan Belanja Modal sekurang-kurangnya masing-masing sebesar 50%.
Rasionalisasi tersebut juga belum sesuai dengan Siaran Pers Kemenkeu Nomor 30/KLI/2020 tanggal 2 Mei 2020 yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat melakukan rasionalisasi sekurang-kurangnya 35% karena rata-rata penyesuaian APBD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir hanya sebesar 34,83% [(40,81% + 29,06%)/2].
Atas hal tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD menjelaskan bahwa penurunan persentase rasionalisasi Belanja Barang dan Belanja Modal dalam dokumen Perda Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020 disebabkan kenaikan Pendapatan Daerah sehingga dapat dialokasikan untuk belanja selain penanganan Covid-19. Di samping itu, tidak terdapat evaluasi penetapan rasionalisasi Belanja Barang dan Belanja Modal pada saat penyusunan Postur APBD-P TA 2020. Evaluasi dan pengenaan sanksi penundaan DAU hanya dilaksanakan setelah SKB ditetapkan yaitu pada bulan Mei 2020.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak dapat merealokasi Belanja Tidak Terduga untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa disebabkan terdapat penambahan kasus mulai tanggal 29 Maret 2020 (semenjak status keadaan tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan) sampai dengan tanggal 15 November 2020. Penurunan rasionalisasi belanja juga tidak dilengkapi dengan kertas kerja rasionalisasinya, seperti menurunnya jumlah kasus, penurunan pendapatan yang ekstrim, atau kondisi lainnya yang mendukung kebijakan penurunan rasionalisasi belanja.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan TAPD untuk menetapkan anggaran PAD berdasarkan potensi PAD, anggaran Pendapatan Transfer berdasarkan dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menetapkan anggaran Pendapatan Hibah berdasarkan dokumen hibah; dan Memprioritaskan usulan dana dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.(mas).