Badan Peneliti Independen Bongkas Dugaan Korupsi Kab. Bangka Barat

BANGKA BELITUNG66 Dilihat

Mentok, (daengnews) -Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan bahwa berdasarkan data yang di miliki lembanganya akan membongkar dugaan kasus korupsi di kabupaten Bangka Barat.

“ kami dalam waktu dekat akan segera membongkar habis dugaan kasus korupsi di kabupaten Bangka Barat,” Jelas Tubagus Rabu( 6/10/21) di Jakarta.

banner 336x280

Menurut Tubagus, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyelesaikan kegiatan belanja daerah bidang infrastruktur Tahun Anggaran 2019 dengan realisasi keuangan sampai dengan 16 Desember 2019 senilai Rp 87.665.491.920,03 atau 58,90% dari anggaran senilai Rp 148.834.486.400,00.

Dari realisasi kegiatan tersebut sesuai data yang dipunya pada kontrak kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riiang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan, serta Kecamatan Parittiga senilai Rp 54.228.154.305,49 atau dengan cakupan pemeriksaan sebesar 61,86% dari realisasi anggaran.

Berdasarkan cakupan pemeriksaan tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan dalam aspek pelaksanaan masili ditemukan realisasi belanja daerah bidang infrastruktur yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 515.882.116,89, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan atas tujuh belas paket pekerjaan senilai Rp252.369.612,06, ketidakwajaran harga atas empat paket pekerjaan senilai Rp 173.021.820,00, dan dua paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan belum dikenakan denda minimal senilai Rp 90.490.684,83.

Selain itu Tubagus Juga akan mengungkap beberapa dugaan lainnya diantara Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Senilai Rp 23.013.000,00,  Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pengadaan Pagar SMPN 5 Muntok pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Senilai Rp 10.731.000,00.

Kekurangan Volume Senilai Rp 195.840.000,00 dan Ketidakwajaran Harga Satuan Senilai Rp 59.780.460,00 atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),  Kekurangan Volume senilai Rp 22.785.612,06 dan Ketidakwajaran Harga Satuan Senilai Rp 113.241.360,00 atas Lima Paket Pekerjaan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Kabayan-Limbung (128 Ha) DAK di Kecamatan Jebus Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Minimal Senilai Rp 81.880.168,27 (daeng)