PALEMBANG(daengnews) – Akhmad Najib, Mantan PJ Walikota Palembang yang juga pernah menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penetapan status tersangka ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
Seperti diketahui, Akhmad Najib sebelumnya pernah menjabat mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Tentunya penetapan tersangka ini karena keterkaitan tugasnya masing-masing,” ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Tak hanya Akhmad Najib, penyidik juga menetapkan Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Loka Sangganegara yang merupakan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya sebagai tersangka disaat bersamaan, Jumat (1/10/2021).
Dengan demikian sudah ada 12 orang yang ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Adapun nama-nama 12 orang yang ditetapkan tersangka yakni :
1. Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel).
2. Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
3. Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
4. Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
5. Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
6. Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
7. Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
8. Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel)
9. Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel)
10. Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).
11. Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
12. Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Diantara mereka sudah ada yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ada juga yang masih berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel sampai nantinya berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.