Palembang, (daengnews) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 dianatanya :
1. Pendapatan dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah Belum Optimal
2. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dua OPD sebesar Rp.322.862.360,00;
3. Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada Lima OPD sebesar Rp 157.687.000,00;
4. Pengelolaan dan Penggunaan Kupon BBM pada Tiga OPD Tidak Memadai dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja BBM/Gas dan Pelumas Sebesar Rp 91.712.800,00;
5. Bukti Pertanggungjawaban Biaya Kegiatan Reses Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya Sebesar Rp376.477.474,00;
6. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Belanja Modal Pada Dinas Kesehatan, Dinas PSDA, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp 5.500.928.568,92 dan Denda sebesar Rp 997.441.954,48
7. Perencanaan Belanja Hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Belum Sesuai Ketentuan;
8. Kelebihan Pembayaran Pengadaan Sembako untuk Bantuan Sosial dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Sebesar Rp 641.322.643,50
9. Kelebihan Pembayaran Pajak Belanja Tidak Terduga pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp 90.465.548,00
10. Persediaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Memadai, Kelemahan dan rekomendasi perbaikan.
11. Penyajian Investasi Permanen pada PD Prodexim dan PD Industri Grafika Meru Tidak Dapat Dinilai Kewajarannya.
12. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Tertib.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubemur Sumatera Selatan, antara lain agar:
1. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk memproses penagihan kontribusi BOT kepada PT RJT minimal sebesar Rp 330.000.000,00;
2. Memerintahkan Sekretaris DPRD dan KepaJa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan pelaksanaannya;
3. Memerintahkan Sekretaris Daerah, KepaJa Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PSDA, Kepala Bappeda selaku pengguna anggaran untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian pertangguogjawaban belanja konsultasi dengan pelaksanaannya;
4. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala BPBD untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian pertanggungjawaban belanja BBM dengan penggunaan kupon BBM dan penatausahaannya;
5. Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 376.477.474,00;
6. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah Rp 5.152.208.253,31 dan denda sebesar Rp 229.960.754,25;
7. Memerintahkan Plt, Kepala Dinas Sosial untuk memproses kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 591.324.956,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp 49.997.687,50;
8. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Siti Fatimah, RS Khusus Paru, RS Khusus Gigi dan Mulut, RS Ernaldi Bahar serta BPBD untuk melakukan evaluasi pencatatan dan pelaporan barang persediaan di lingkungannya
9. Memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Biro Perekonomian untuk meningkatkan pengendalian penatausahaan dan pemantauan kegiatan investasi daerah. (Daeng)