Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Lintas Selatan Jawa Tahap III Antara Kroya-Kutoarjo Sebesar Trilyun Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

BUMN98 Dilihat

Jakarta (Daengnews) Satu lagi BPK RI menemukan temuan di kementerian Perhubungan pada Dirjen Perkeretaapian pada pekerjaan proyek pembangunan jalur ganda kereta api lintas selatan jawa tahap III antara Kroya-Kutoarjo sebesar Rp. 2.3 Trilyun yang di duga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan diungkapkan, Satker Peningkatan Jalan Kereta Api Lintas Selatan Jawa merencanakan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Lintas Selatan Jawa Tahap III (Kroya-Kutoarjo Segmen II) dengan menggunakan sumber dana pinjaman luar negeri Japan International Cooperation Agency (JICA) serta rupiah murni sebagai pendamping dengan rincian Rupiah murni sebagai dana pendamping, yaitu Pekerjaan Layanan Jasa Konsultansi Teknik untuk Proyek Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Lintas Selatan Jawa (III) Paket A sebesar Rp5.379.685.850,00 dan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Ganda KA Lintas Selatan Jawa (III) antara Kroya-Kutoarjo (Segmen II) sebesar Rp76.797.106.500,00 atau ¥775,650,000.00

Kedua Pinjaman Luar Negeri JICA Loan IP-540, Perjanjian utang luar negeri (Loan Agreement) IP-540 for Railway Double Tracking on Java South Line Project (III) (Engineering Service) ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu dan Kepala Perwakilan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) di Indonesia pada tanggal 29 Maret 2007 dengan nilai sebesar ¥981,000,000.00. Lingkup pekerjaan yang didanai dari Loan IP-540 ini adalah paket A berupa pekerjaan Jasa Konsultansi Teknik Review Design Jalur Ganda Kereta Api Lintas Selatan Jawa (III) antara Kroya-Kutoarjo dan jasa pendampingan (Assistance in Tender).

Serta Paket B berupa pekerjaan manajemen consulting service meliputi studi multi operator, studi peraturan perundang-undangan, dan studi pengorganisasian dan pengelolaan aset. Pekerjaan Jasa Konsultansi Teknik untuk Proyek Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Lintas Selatan Jawa (III) Paket A dilaksanakan oleh Satker Perencanaan Teknis dan Pengawasan Perkeretaapian berdasarkan

kontrak No.8066/PTP.KA/IP/XI/2010 tanggal 19 November 2010 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 36 bulan dan merupakan reviu desain atas pekerjaan jasa konsultansi detail engineering design (DED) pembangunan jalur ganda Kroya-Yogyakarta pada tahun 1999.

Kontrak Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Jalur Ganda KA Lintas Kroya-Kutoarjo Tahap III (Loan JICA IP-548) Nomor BLNSPP- 01/PHLN/PLS/II/2014 telah ditandatangani tanggal 10 Februari 2014 senilai ¥1,341,283,900.00 dan Rp58.960.085.149,00 yang dilaksanakan oleh kerja sama Japan Transportation Consultants Inc., Oriental Consultants Co. Ltd., PT Dardela Yasa Guna, PT Inti Era Cipta, PT Rayakonsult, PT Jaya CM Manggala Pratama.

Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui terdapat perbedaan/selisih volume pekerjaan dengan total nilai sebesar Rp43.390.699.211,94 dan ¥72,505,964.76 yang terdiri dari selisih lebih sebesar Rp2.371.940.112,36 dan ¥64,810,814.00 dan selisih kurang sebesar Rp41.018.759.099,58 dan ¥7,695,150.76.

Selisih lebih adalah perhitungan volume gambar desain yang lebih besar dari volume di BQ. Selisih lebih tersebut menunjukkan bahwa cakupan pekerjaan sesuai gambar desain belum sepenuhnya terakomodir dalam BQ. Sedangkan selisih kurang adalah perhitungan volume gambar desain yang lebih kecil dari volume di BQ. Selisih kurang tersebut menunjukkan bahwa volume di BQ melebihi cakupan pekerjaan sesuai gambar desain yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya mark-up volume.

Kedua Terdapat volume pekerjaan yang tidak dapat diyakini Pekerjaan yang perhitungan volumenya tidak dapat diyakini adalah pada Civil and Facility Works yaitu Site Clearing Volume Site Clearing dihitung berdasarkan meter persegi area yang dikerjakan. Volume dalam BQ adalah sebesar 926.555,00 m2. Hasil penelusuran terhadap penyusunan calculation sheet diketahui bahwa perhitungan volume Site Clearing tidak berdasarkan pada gambar desain.

Atas permasalahan tersebut, Engineer Konsultan Perencanaan tidak dapat memberikan penjelasan. Nilai pekerjaan Site Clearing secara keseluruhan dengan mengacu pada harga satuan pemenang yaitu Tokyu-Adhi JO adalah sebesar Rp10.283.833.945,00 (926.555,00 m2 x Rp11.099,00).

General Excavation & Disposal Pekerjaan ini mencakup penggalian material yang tidak dapat

digunakan sebagai bahan timbunan. Perhitungan volume pekerjaan ini berdasarkan meter kubik dari material galian yang tertuang dalam gambar. Volume dalam BQ adalah sebesar 369.520,00 m3. Berdasarkan pemeriksaan terhadap gambar desain General Excavation & Disposal diketahui tidak terdapat pemisahan antara pekerjaan galian material yang dibuang dan galian material yang digunakan kembali untuk bahan timbunan.

Hal tersebut mengakibatkan perhitungan volume pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan detil dan akurat sesuai gambar desain. Nilai pekerjaan General Excavation & Disposal secara keseluruhan dengan mengacu pada harga satuan pemenang yaitu Tokyu-Adhi JO adalah sebesar Rp11.513.873.680,00 (369.520,00 m3 x Rp31.159,00).

General Excavation Material Suitable For Fill In Embankment Pekerjaan ini mencakup penggalian material yang dapat digunakan kembali sebagai bahan timbunan. Perhitungan volume pekerjaan ini berdasarkan meter kubik dari material galian yang tertuang dalam gambar. Volume dalam BQ adalah

sebesar 236.980,00 m3.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap gambar desain General Excavation Material Suitable For Fill In Embankment diketahui tidak terdapat pemisahan antara pekerjaan galian material yang dibuang dan galian material yang digunakan kembali untuk bahan timbunan. Hal tersebut mengakibatkan perhitungan volume pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan detil dan akurat sesuai gambar desain.

Nilai pekerjaan General Excavation Material Suitable For Fill In Embankment secara keseluruhan dengan mengacu pada harga satuan pemenang yaitu Tokyu-Adhi JO adalah sebesar Rp7.599.237.660,00 (236.980,00 m3 x Rp32.067,00).

Fill, Grading, & Embankment with Borrow Material Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan penggalian material timbunan dari kuari yang disetujui, pengangkutan ke area timbunan, penempatan, pemadatan, dan pembentukan kemiringan penampang sesuai dengan gambar desain dan persetujuan Engineer. Perhitungan volume pekerjaan ini berdasarkan meter kubik pekerjaan penimbunan setelah

pemadatan dan pembentukan kemiringan penampang yang diukur dari gambar. Volume dalam BQ adalah sebesar 1.430.305,00 m3.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap gambar desain Fill, Grading, & Embankment with Borrow Material diketahui tidak terdapat pemisahan antara pekerjaan timbunan dari material galian dan timbunan dari kuari. Hal tersebut  mengakibatkan perhitungan volume pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan detil dan akurat sesuai gambar desain.

Nilai pekerjaan Fill, Grading, & Embankment with Borrow Material secara keseluruhan dengan mengacu pada harga satuan pemenang yaitu Tokyu-Adhi JO adalah sebesar Rp149.252.326.750,00 (1.430.305,00 m3 x Rp104.350,00).

Selain itu juga terjadi penyimpangan pada pekerjaan Fill, Grading, & Embankment with Suitable Excavated, Concrete-Pile Net,Structural Concrete fc = 21 MPa for Retaining Wall, Open Channel, Underpass, Ballast Stopper, and Inspection Pit, Structural Concrete fc = 24 MPa for Box Culvert ,

(10) Reinforcing Steel Bar, fy = 400 Mpa Volume Reinforcing Steel Bar, fy = 400 Mpa dihitung berdasarkan berat baja tulangan yang terpasang.

Selanjutnya pekerjaan Reinforced Railway with Rigid Facing to Track Protection Volume Reinforced Railway with Rigid Facing to Track, Stone Masonry

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Loan Agreement No.IP-540 for Railway Double Tracking on Java South Line Project (III) (Engineering Services) between Japan Bank for International Cooperation and The Republic of Indonesia, dated March 29, 2007.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden.

Adapun Potensi penyimpangan atas nilai kontrak pekerjaan konstruksi yang akan ditandatangani adalah Potensi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.371.940.112,36 dan ¥64,810,814.00, Potensi terjadinya mark-up volume pekerjaan sekurang-kurangnya senilai Rp41.018.759.099,58 dan ¥7,695,150.76.

Volume pekerjaan tidak dapat diyakini senilai Rp383.390.412.093,00 (Rp10.283.833.945,00 + Rp11.513.873.680,00 + Rp7.599.237.660,00 + Rp149.252.326.750,00 + Rp9.748.970.240,00 + Rp43.786.275.780,00 + Rp38.886.591.405,00 + Rp16.843.948.470,00 + Rp21.437.801.042,00 +

Rp35.858.846.537,00 + Rp27.149.276.664,00 + Rp11.029.429.920,00) dan ¥498,723,324.00

Potensi pemahalan harga sekurang-kurangnya atas nilai EE/OE senilai Rp79.263.990.888,00, Pemerintah harus menanggung beban atas pekerjaan yang belum memberikan manfaat sekurang-kurangnya senilai ¥166,342,700.02 yaitu Commitment Charge sekurang-kurangnya senilai ¥120,365,566.00, Beban bunga sekurang-kurangnya senilai ¥12,227,134.02, Front End Fee sekurang-kurangnya senilai ¥33,750,000.00 Pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan  Pekerjaan konstruksi tidak dapat dilaksanakan.