Sumsel, (daengnews) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan kegiatan investasi Tahun 2016, 2017 dan 2018 (s.d. Triwulan I) pada PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan kemungkinan adanya penyimpangan terhadap ketentuan
perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap pengelolaan pendapatan, biaya dan kegiatan investasi.
Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan pengendalian internal dan penyimpangan yang material terhadap pengelolaan pendapatan, biaya dan kegiatan investasi. Adapun kelemahan pengendalian internal dan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuanyang ditemukan pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Kebijakan Penukaran Gula Rusak Produksi Tahun 2016 eks Milik Pembeli dengan Gula Produksi Tahun 2017 Tidak Sesuai Ketentuan
Perencanaan dan Pencatatan Utang Piutang Overdue dalam Penjualan Produk Karet dan CPO Belum Memadai
Pengawasan dan Pengendalian Tanaman Tebu Giling pada PG Bungamayang dan PG Cinta Manis Tahun 2016 dan Tahun 2017 Belum Optimal sehingga Terjadi Kerugian Perusahaan sebesar Rp 20.338.306.407,06 36.
Jam Berhenti Pabrik pada PG Bungamayang dan PG Cinta Manis Tahun 2016 dan 2017 Masih Tinggi sehingga Mengakibatkan Kerugian atas Biaya Tanaman Sebesar Rp 19.206.951.605,25 danPemborosanBahanBakar Minimal Sebesar Rp 29.486.262.239,83 42.
Pelaksanaan Sortasi TBS pada Unit Kebun Betung, Betung Krawo, dan Bentayan Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Kehilangan Potensi Pendapatan CPO Sebesar Rp 9.426.604.640,00 dan Inefisien Biaya Panen Sebesar Rp 2.884.910.000,00 52.
Pengeluaran Kas Atas Kegiatan Operasional Belum Diatur Secara Memadai, Pengadaan Lahan Seluas 3.138,83 Hektar untuk Areal Kebun Tebudi Way TulangBawangTidak Dapat Dimanfaatkan oleh PTPN VII Sehingga Memboroskan Keuangan Perusahaan Minimal Sebesar Rp 47.612.898.176,40 66.
Pekerjaan Penggantian Mantel (Reshelling Roll) pada Pabrik Gula Bunga mayang dan Pabrik Gula Cinta ManisTahun 2018 Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp 286.577.225,00
Perencanaan Pengadaan Putaran (HGF) Kapasitas 1.300 Kg/Cycles dan Pemasangan serta Penambahan Kapasitas Screw Existingdan Feeder Mixer Tahun 2016 pada PG Cinta Manis dan PG Bunga mayang Dilaksanakan pada Masa Giling.
Pemutusan Kontrak Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Bentayan Mengakibatkan Pemborosan Sebesar
Rp l7.437.239.837,00 dan Berpotensi Kehilangan Kesempatan Pencairan Jaminan Pelaksanaan Sebesar
Rp 4.211.030.197,00 86.
Rencana Pemisahan Tidak Murni (Spin Off) Pabrik Gula Bunga mayang dan CintaManis Masih Memiliki Kelemahan.
Terdapat Sengketa Lahan antara PTPN VII dengan PT Bumi Madu Mandiri di Kabupaten Way Kanan yang Berpotensi Kehilangan Lahan Seluas 4.650 Ha.
Pelaksanaan Investasi Tanaman Menambah Beban Investasi Perusahaan Sebesar Rp l5.888.952.439,00 dan Memboroskan Keuangan Perusahaan.
Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada PTPN VII tidak Memadai, Pengadaan Pupuk Tahun 2016 Tidak Dapat Sepenuhnya Diselesaikan Sesuai Kontrak.
Keterlambatan atas Pengadaan yang Dilaksanakan oleh KoperasiRuwaJurai padaUnit UsahaBungamayang Sebesar Rp 19.600.910,26 157.
Kontrak Tebang Muat dan Angkut Tahun 2017 (KTG 16/17) Unit Bekri Tidak Menjamin Pasokan Tebu yang Bersih(mas)