Korupsi 11 Miliar, Eks Ketua KONI Bengkulu Diserahkan ke Kejaksaan

NASIONAL79 Dilihat

Bengkulu(daengnews)  – Berkas kasus korupsi yang membelit mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, telah rampung. Menurut polisi, Mufran diduga terlibat kasus dana hibah KONI yang merugikan negara Rp11 miliar.

“Merugikan negara kurang lebih Rp11 miliar. Tersangka ini merupakan Ketua KONI di Bengkulu kemudian beliau ini menyalahgunakan dana yang ada di KONI,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi.

Tim penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan kasus Mufron ke kejaksaan.

“Kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tambah Aries.

Mufran Imron ditangkap di Jakarta pada Mei lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Dia dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari pemanggilan.(net)

https://www.tvonenews.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *