KENDARI (daengnews) – Kita ketahui bersama bahwa sudah seperti apa, atau sudah sampai dimana perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Perahu yang terjadi pada instansi Komite Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sudah lama tidak terdengar. Lantas bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu?. Seperti yang dipertanyakan Ketua Umum Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ados. Minggu 21 Agustus 2021.
Diungkapkan Ados, kita tahu bersama bahwa hukum itu terus bergulir, tidak pernah ada mundurnya. Jadi secara Kelembagaan, Kami akan mempertanyakan penanganan kasus dugaan Tipikor yang terjadi di Koni Sultra (pengadaan perahu tahun anggaran 2020) yang ditangani oleh Polda Sultra tersebut.
“Insha Allah dalam waktu dekat ini Kami akan bertandan ke Polda Sultra untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Sudah sampai dimana?. Selaku Ketua Umum LPM Sultra menilai penanganan kasus yang terjadi di tubuh KONI Sultra ini sangat lamban.
Pasalnya, dari bulan Maret sampai sekarang akhir Agustus 2021 belum ada perkembangan selanjutnya?. Polda hanya memberikan keterangan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) itu terus yang diulas. Ini sudah kurang lebih 5 (lima) bulan berjalan. Kok belum ada juga keterangan selanjutnya. Ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra,?. Akan tetapi kami selalu berharap Polda Sultra masih serius menangani kasus tersebut (pengadaan perahu KONI Sultra),” harap Ados.
“Dalam Kasus tersebut kita ketahui bersama bahwa, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu telah keluar sprint tertanggal 30 Maret 2021 untuk dilakukan penyelidikan. Mestinya dalam kurun waktu 5 (lima) bulan ini sudah ada hasilnya. Setidaknya bayangan hasilnya sudah ada,” lanjutnya.
Lanjut Ados menjelaskan, sesuai dengan undang- undang nomor 18 tahun 2008 terkait dengan keterbukaan informasi publik, Kami berharap Polda Sultra dengan transparan dalam melakukan penyelidikan dan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Koni Sultra tersebut.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, pengadaan perahu dayung lokal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Nah, dari situ saja sudah agak nampak dugaan kesennjangannya. Mestinya Polda Sultra dalam penyelidikan kasus tersebut sudah ada hasilnya,” terangnya.
“Mestinya juga para penanggung jawab barang dan jasa intens untuk diperiksa lagi, tentunya bendahara Koni pokoknya semua yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut,” lanjutnya lagi.
Jika Polda mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini Lanjut Ados, tentunya akan menjadi sebuah pencapaian yang luar biasa dalam pelaksanaan Pemberantasan Tipikor.
“Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Yang telah diperbaharui Dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,” jelasnya.
“Sebagai negara hukum, semua warga negara Indonesia harus taat kepada hukum itu sendiri. Dan Kami berharap penegakan supremasi hukum ini berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedural yang ada yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum itu sendiri. Apalagi ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang telah menjadi musuh bersama seluruh masyarakat Indonesia,” sambung aktivis Pantang dari Kepulauan ini.
Sementara wartawan media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui pesan watshapnya guna mempertanyakan perkembangannya kasus tersebut, namun hingga berita ini tayang belum terjawab.
Dikonfirmasi pula kepada Sekretaris KONI Sultra Muh. Tahir Lakimi mengenai perihal pengadaan perahu tersebut, namun belum memberikan jawaban.(net)
SENTRALSULTRA.ID,