Investasi Pemprov Sumsel Ke PD Prodexim dan PD IGM Diduga Bermasalah

SUMSEL80 Dilihat

Palembang, (daengnews) Dalam Laporan Hasil pemeriksaan Keuangan Pemerintah provinsi Sumsel Tahun Anggaran  2020 oleh Tim Auditorat BPK RI menyampaikan Penyajian Investasi Permanen pada PD Prodexim dan PD Industri Grafika Meru Tidak Dapat Dinilai Kewajarannya.

Menurut BPK RI Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2020 sebesar Rp 7.267.323.138.467,60.

Nilai tersebut merupakan penyertaan modal kepada BUMD dan BUMN, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas lampiran investasi permanen, laporan keuangan perusahaan daerah, dan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyertaan pada masing-masing perusahaan daerah diketahui bahwa Pemprov Sumatera Selatan belum menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan dan penatausahaan Investasi Jangka panjang.

Sehingga penyajian Investasi Permanen tidak menunjukkan nilai sesungguhnya, kondisi tersebut diantaranya Penyajian Nilai Investasi PD Prodexim per 31 Desember 2020 tidak berdasarkan Laporan Keuangan PD Prodexim.

Pemprov Sumatera Selatan melakukan penyertaan modal kepada PD Prodexim sebesar Rp.23.571.538.281,63 dengan persentase kepemilikan sebesar 100%. Per 31 Desember 2020 nilai investasi dengan metode ekuitas pada PD Prodexim disajikan sebesar Rp.5.444.154.215,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2018 Tanggal 28 Mei 2018 menyebutkan bahwa sejak Tahun 2014 s.d. 2017, PD Prodexim tidak menyampaikan Laporan Keuangan sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan nilai investasi sesuai dengan saldo Investasi Permanen pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 10.934.707.596,60.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar menginstruksikan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaporan PD Prodexim.

Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Nomor. 700/1270 /itdaprov.V.1.2018 tgl 22 Juni 2018 kepada Kepala Biro Perekonomian agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaporan PD. Prodexim.

Kemudian, pada LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2019 Tanggal 23 Mei 2019 disebutkan bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Laporan Keuangan PD Prodexim belum diserahkan.

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan BPKAD tidak memiliki data-data keuangan yang dapat dijadikan acuan untuk menguji kewajaran penyajian saldo Investasi Permanen pada PD Prodexim.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Direktur PD Prodexim untuk menyampaikan Laporan Keuangan (audited) oleh KAP secara periodik. Namun, atas rekomendasi tersebut s.d. Pemantauan Tindak Lanjut Semester II 2020 belum terdapat tindak lanjut yang disampaikan oleh Pemprov Sumatera Selatan.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Biro Ekonomi selaku pembina teknis BUMD, diketahui bahwa akan dilakukan perubahan bentuk badan hukum PD Prodexim menjadi Perseroan Daerah.

Sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 594/KPTS/IV/2019 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perseroan Daerah, dibentuk tim penyusunan ranperda yang bertugas untuk menghimpun bahan-bahan, menyusun draft, melakukan kajian dan pembahasan substansi ranperda.

Berdasarkan Nota Dinas Kepala Biro Perekonomian Nomor 577/ND/IV/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 perihal perubahan nama PD Prodexim kepada Gubernur Sumsel diketahui bahwa ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim sudah diusulkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 dan akan dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan September 2020.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian mengusulkan perubahan nama PD Prodexim dan modal dasar sebanyak Rp.500 milyar dan 25% minimal modal disetor sebanyak Rp.125milyar dari penyertaan modal yang akan diapraisal dari asset Bangunan dan Gedung di Jalan Karet, Lahan Ex Asrama Haji serta Bangunan dan Lahan di Jalan Demang Lebar Daun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, telah terdapat Laporan Keuangan Penutup PD Prodexim per 30 November 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti sesuai Laporan Auditor Independen No. 00163/2.0899/AU.2/05/033-1/1/XII/2020 Tanggal 17 Desember 2020 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Adapun hal-hal yang menjadi pengecualian adalah:

1) Investasi PD Prodexim pada perusahaan PT Siguntang Mahameru sebesar Rp.747.055.029,00 dan PT PDPDE Hilir sebesar Rp.2.340.000.000,00, tidak didukung data dan dokumen dengan lengkap;

2) PD Prodexim tidak dapat memberikan data asal perolehan Aktiva Tetap sebesar Rp,1.661.608.614,00 yang dicatat sebagai modal usaha dengan nilai yang sama;

3) Tidak tersedia dokumen yang cukup atas utang pajak sebesar Rp.9.349.813.678,00;

4) PD Prodexim belum melakukan pencatatan atas estimasi kewajiban Imbalan Kerja Karyawan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Hasil audit tersebut mengkoreksi nilai ekuitas PD Prodexim menjadi Rp.5.444.154.215,00 dari sebelumnya Rp.22.811.809.973,00 atau turun sebesar Rp.17.367.655.758,00 (76,13%).

Namun, atas proses perubahan bentuk badan hukum PD Prodexim tersebut, belum terdapat perda pencabutan penyertaan kepada PD Prodexim, serta penyerahan aktiva dan pasiva PD Prodexim kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya Proses likuidasi PD Industri Grafika Meru (PD IGM) belum selesai, Pada CaLK TA 2020, Pemprov Sumsel menyajikan nilai investasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp.7.308.088.177.097,07 termasuk di dalamnya nilai investasi Rp.377.682.795,00 pada PD Industri Grafika Meru (PD IGM) yang sudah tidak beroperasi lagi.

Penyajian nilai investasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak Tahun 2009 s.d. 2020, meskipun penyertaan modal pada PD IGM telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Pemprov Sumsel Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian PD IGM.

Permasalahan atas berlarut-larutnya penyelesaian likuidasi atas PD IGM telah diungkapkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel TA 2012 Nomor 15.C/LHP/XVIII.PLG/06/2013 Tanggal 13 Juni 2013, LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumatera Selatan TA 2015 Nomor 20.C/LHP/XVIII.PLG/5/2016 Tanggal 27 Mei 2016, LHP atas Laporan Keuangan TA 2017 Nomor 36BC/LHP/XVIII.PLG/05/2018 Tanggal 28 Mei 2018 dan LHP atas Laporan Keuangan TA 2019 Nomor 45/LHP/XVIII.PLG/06/2020 Tanggal 27 Juni 2020.

Namun s.d. Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Semester II 2020, Pemprov Sumsel belum menyelesaikan proses likuidasi pada PD IGM.

Hasil pemeriksaan atas proses likuidasi PD IGM diketahui bahwa telah terdapat Reviu Laporan Keuangan Kompilasi untuk Tahun yang berakhir pada 31 Oktober 2009 untuk kepentingan likuidasi PD IGM yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Bharata, Arifin, Mumajad dan Sayuti sesuai Laporan Audit Independen Nomor 00153/2.0899/AU.2/10/0033-1/1/XI/2019 Tanggal 15 November 2019.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa PD IGM tidak pernah menyerahkan neraca likuidasi maupun Laporan Keuangan Penutup beserta dokumen pembukuan dan bukti-bukti transaksi keuangan untuk kepentingan likuidasi perusahaan, sehingga dokumen yang dapat diserahkan untuk kepentingan audit hanyalah laporan keuangan kompilasi PD IGM untuk periode yang berakhir pada 31 Oktober 2009.

KAP Bharata, Arifin, Mumajad dan Sayuti tidak dapat memberi pendapat atau bentuk keyakinan lain apapun atas Laporan Keuangan Kompilasi PD IGM tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Biro Perekonomian diketahui bahwa Kepala Biro Perekonomian melalui Nota Dinas Nomor 348/ND/IV.3/2020 Tanggal 18 Juni 2020 perihal Penyelesaian Likuidasi PD Industri Grafika Meru yang ditujukan ke Wakil Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan Biro Perekonomian selaku Pembina dan Pengawas BUMD dalam penyelesaian proses likuidasi PD Industri Grafika Meru antara lain mengubah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 393/KPTS/IV/2013 tentang Pembentukan Tim Likuidasi PD Industri Grafika Meru menjadi Keputusan Gubernur Nomor 62/KPTS/IV/2019 tentang Pembentukan Tim Likuidasi PD Industri Grafika Meru.

Melakukan rapat koordinasi untuk mengidentifikasi aset eks PD IGM berupa lahan dan rumah dinas karyawan yang akan diinventarisasi serta kewajiban kepada karyawan PD IGM.

Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi aset eks PD IGM untuk mendata keberadaan dan kondisi aset, serta mengidentifikasi persyaratan likuidasi yang belum terpenuhi.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) atas Aktiva dan Pasiva PD IGM kepada Pemprov Sumsel maupun Neraca Likuidasi yang telah diaudit oleh auditor independen.

Dengan demikian proses likuidasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian PD IGM belum terpenuhi.

BUMD belum menjalankan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Pemprov Sumsel d.h.i. kepada Biro Perekonomian Setda dan BPKAD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung investasi jangka panjang diketahui bahwa belum seluruh BUMD menjalankan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Pemprov Sumsel d.h.i. kepada Biro Perekonomian Setda dan BPKAD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Perda Pemprov Sumsel Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pencabutan Perda Nomor Tahun 1982 tentang Pendirian PD IGM, Pasal 2 dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemprov Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo Investasi Jangka Panjang pada PD Prodexim sebesar Rp 5.444.154.215,00 dan PD Industri Grafika Meru sebesar Rp 377.682.795,00 per 31 Desember 2020 tidak dapat dinilai kewajarannya.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah kurang melaksanakan penatausahaan dan pemantauan atas kegiatan investasi pemerintah daerah dan Tim Likuidasi PD Industri Grafika Meru belum melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK RI merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Biro Perekonomian untuk meningkatkan pengendalian penatausahaan dan pemantauan kegiatan investasi daerah dan Tim Likuidasi agar dapat melaksanakan proses likuidasi PD Industri Grafika Meru sesuai dengan ketentuan.(daeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *