Ratusan Juta Rupiah
Jakarta (Daengnews). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset/Barang Milik Negara TA 2010 sampai dengan Semester satu 2014 pada KementerianAgama dan Instansi Terkait.
Setjen Kemenag telah mencatat aset tetap berupa Bangunan Koperasi seluas 144 m2 senilai Rp38.200.000,00 dan Bangunan Kantin seluas 300tn2 senilai Rp606.000.000,00. Gedung Koperasi dan Kantin berdiri di atas tanah jalan inspeksi kali ciliwung yang bukan merupakan aset Kemenag. Kedua bangunan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, yaitu koperasi dan kantin, namun tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa-menyewa atas pemanfaatan aset tersebut. Pengelolaan dan biaya sewa bangunan dilakukan dan ditarik oleb Koperasi Pegawai Kementerian Agama dari pihak-pihak penyewa dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Selain itu Pemanfaatan/Penyewaan Gedung/Bangunan IAIN Imam Bonjol Tahun 2014 pada 15 Lokasi oleh Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Surat Perpanjangan Perjanjian, IAIN Imam Bonjol telah melakukan perjanjian pemanfaatan aset tetap/BMN kepada pihalc ketiga atas BMNpada 16 lokasi untuk keperluan kantin, cafeteria, koperasi dan usaha fotocopy. Pemanfaatan aset tersebut diilcat dengan surat perjanjian sewa yang berlaku Januari s.d Desember 2013. Hasil cek fisik tanggal 11 September 2014 menunnjukkan bahwa dari 16 lokasi yang disewakan, 15 lokasi belum didukung surat perpanjangan perjanjian sewa tahun 2014 dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp45.000.000,00 dan diantaranya terdapat 13 lokasi yang belum dipungut biaya sewa senilai Rp41.500.00G,00,
Selainjutnya pemanfaatan Bangunan pada MAN 2 Padang oleh KPRIMAN2 Padang Seuilai Rp50.000.000,00 Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian Bangunan seluas 72 m2 senilai Rp50.000.000,00 rnilik MAN 2 Padang telah dimanfaatkan untuk Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Man 2 Padang yang beranggotakan para PNS dan pensiunan PNS di Lingkungan MAN2 Padang. Pemanfaatan gedung MAN2 Padang oleh KPRI tersebut tidak didukung surat perjanjian.
BPK RI juga mempersoalkan Pemanfaatan Tanah pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat oleh Koperasi Pegawai Kanwil Kemenag Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian,. Pemanfaatan/Penyewaan Bangunan UIN Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung oleh Ma’had Ai-Jami’ah Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian dan PNBPSewa Tidak Disetorkan ke BLUUINSGD, Pemanfaatan Tanah Kankemenag Kota Bandung oleh KPRI IKHLAS Senilai Rp50.755.000,00 Belum Didukung dengan Surat Perjanjian dan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Bandung untuk Tujuh Kantor Urusan Agama (KUA) Kankemenag Kota Bandung Belum Diperpanjang.
Perjanjian Sewa Tanah untuk ATM BNI pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon Belum Diperpanjang, Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Kantor pada Kankemenag Kota Bekasi Senilai Rp626.145.000,00 oleh Mitra Kerja Kankemenag Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian dan Biaya Sewa Sebesar Rp550.000,00 per Bulan Langsung Dipergunakan untuk Operasional menjadi temuan BPK RI.
Lebih Jauh BPK RI menemukan pemanfaatan Tanah dan Bangunan pada Setjen Kemenag dengan Nilai Perolehan Rpl.588.004.713,00 oleh Pengelola TK dan Percetakan Al- Quran Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Bangunan pada UIN Syahid pada Tahun 2014 Belum Diperpanjang, Pemanfaatan Empat Unit Bangunan pada Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara dengan Harga Perolehan Rp2.355.832.082,00 oleh STMK dan FKUBTidak Didukung dengan Surat Perjanjian.
Sebagian Tanah dan Bangunan di Lingkungan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Dimanfaatkan oleh STAI Al-Furqan serta Tidak DidukungDengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Tanah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi oleh Warga Masyrakat Sekitar Kampus Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian
Pemanfaatan Sebidang Tanah pada Kompleks MAN Yogyakarta II oleh Para Pedagang Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian dan Pendapatan Sewa atas Pemanfaatan Aset Tersebut Sebesar Rp20.018.000,00 Digunakan Langsung untuk Operasional Kantin dan Sekolah, Pemanfaatan Tanah Milik MAN Jambi Seluas 49 m2 dengan Nilai Perolehan Rpl6.547.560,00 oleh Koperasi Tunas Muda Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian.
Pemanfaatan Tanah Milik Kankemenag Kota Surakarta Seluas 84 m2 oleh Koperasi Al-Ikhlas dan RA Perwanida Kota Surakarta Seluas 58 m2 Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Tanah Milik Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Seluas 400 m2 oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Tanah Seluas 258 m2 dan Bangunan Seluas 42 m2 Milik IAIN Pontianak oleh Bank Kalbar Syariah, PT Hutchison 3 Indonesia, Pengelola Usaha dan Madrasah Aliyah Syarif Hidayatullah Belum Didukung dengan
Surat Perjanjian.
PemanfaatanTanah Milik Kankemenag Kota Pontianak oleh RA Al-Islilah Seluas 840 m2 Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Bangunan KUA Kecamatan Gunung Sahilan Milik
Pemerintah Kabupaten Kampar oleh Kankemenag Kabupaten Kampar Tidak Didukungdengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Tanah Milik Kankemenag Kota Yogyakarta oleh KPRI Bakti Mulia Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian.
Temuan Lain BPK adalah pemanfaatan Tanah Milik Kankemenag Kabupaten Manokwari untuk Pembanguuan Empat Rumah Pegawai Kemenag, Pendapatan Sewa atas Pemanfaatan Wisma Eks PIH dan BP DAU Digunakan Langsung Sebesar Rp1.791.736.443,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 tanggai 14 Maret 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terakhir diubah dengan PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 7 ayat (1).
Selain itu juga kejadian diatas telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi Nomor 33/PMK.06/2012 antara lain Pasal 8 yang menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggungjawab.
Tindakan itu juga mengakibatkan Pemanfaatan BMN yang tidak didukung dengan perjanjian, pengaturan hak dan kewajiban antara pihak pertama selaku Pengguna Barang dengan pihak kedua selaku pihak yang memanfaatkan BMN menjadi tidak jelas dan berpotensi terjadi sengketa serta penerimaan PNBP dari pemanfaatan BMNtersebut berpotensi /tidak disetorkan
ke Kas Negara.
BPK RI merekomendasikan kepada Menteri Agama selaku Pengguna Barang agar melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pengajuan permohonan penyewaan BMN kepada Menteri Keuangan, penerbitan keputusan pelaksanaan sewa BMN serta pelaksanaan sewaBMNsetelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan menginstruksikan kepada Sekjen dan para kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Barang.
BPK memerintahkan para petugas yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang dalam pemanfaatan/penyewaan BMN supaya memedomani ketentuan tentang pemanfaatan/penyewaan BMN, termasuk dalam pemanfaatan PNBP hasil penyewaan BMN yang digunakan langsung oleh pengelola BMN sebesar Rpl2.271.966.612,00 serta memungut dan menyetorkanPNBP sebesar Rp388.558.000,00 keKas Negara.