Jakarta – (daengnews) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Proyek dan Rantai Suplai Tahun 2017 Wilayah Kerja (WK) Jabung pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina Jabung Ltd. (KKKS PCJL).
Pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan SPKN yang mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan guna memperoleh keyakinan memadai dan dasar logis dalam membuat simpulan.
Pemeriksaan dilakukan secara sampel terhadap dokumen pelaksanaan proyek dan rantai suplai sesuai lingkup pemeriksaan dengan cakupan pemeriksan Pekerjaan Sewa Atas Jasa Rig Pengeboran 750 HP Terdapat HPS Diperhitungkan Lebih Tinggi Senilai Rp110.456.401,00, Kemahalan Kontrak Senilai Rp15.309.376,17, Kelebihan Pembayaran Senilai Rp81.253.333,43, Pemborosan Biaya Senilai Rp1.639.099.582,89 dan Tidak Dapat Dinilai Kewajarannya Senilai Rp2.290.281.965,00.
Selain itu juga BPK RI menemukan Pekerjaan EPC-Facilities for SWB/WB/SB Associated Gas to NEB-10 Delivery Point of Sale to PT JII Tidak Sesuai Ketentuan Mengakibatkan Kontrak Diperhitungkan Lebih Tinggi Senilai Rp.510.149.000,00, Pemborosan Biaya Senilai USD397,439.00 dan Hasil Pengadaan Proyek Senilai USD9,604,336.04 Belum Dapat Menghasilkan Pendapatan
Pelaksanaan Pekerjaan WB-SB Gathering Pipeline Project Tidak Sesuai Ketentuan Mengakibatkan Kontrak Diperhitungkan Lebih Tinggi Senilai Rp.114.826.991,37 dan Hilangnya Potensi Kontraktor
Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp.3.143.400.000,00
Pekerjaan Supply and Installation of BGP Condensate Stripper Overhead Compressor, 3rd Membrane, 3rd Memguard/Molesieve Tower and EMS Packages Belum dikenakan Denda Keterlambatan Senilai
USD748,719.40
Pekerjaan Sewa Atas Jasa Rig Pengeboran 750 HP Terdapat HPS Diperhitungkan Lebih Tinggi Senilai Rp110.456.401,00, Kemahalan Kontrak Senilai Rp15.309.376,17, Kelebihan Pembayaran Senilai Rp.81.253.333,43, Pemborosan Biaya Senilai Rp1.639.099.582,89 dan Tidak Dapat Dinilai Kewajarannya Senilai Rp2.290.281.965,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Kegiatan Time Charter for Oil/Condensate Tanker Services Kurang Bayar Senilai USD33,889.21
Pelaksanaan Pre-Employment MCU Senilai Rp545.200.000,00 Tidak Sesuai Kontrak Serta Pembayaran Pre-Employment dan Annual MCU Secara Lumpsum Tidak Tepat
Administrasi Kapal Tidak Tertib dan Kelebihan Penggunaan Fuel Consumption Minimal Sebanyak 2.511 Liter Mengakibatkan Kelebihan Cost Recovery Minimal Senilai Rp.22.155.250,00
Tarif Potongan Harga Dalam Perjanjian Pembelian Bahan Bakar Minyak Antara KKKS PCJL dengan PT Pertamina (Persero) Tidak Sesuai dengan Tarif Potongan Harga Dalam MOU Antara SKK Migas
dengan PT Pertamina (Persero) Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp.11.780.923.207,95
Pengadaan Pekerjaan Gas Turbine Generator (GTG) dan Waste Heat Recovery Unit (WHRU) Belum Dapat Dimanfaatkan Sesuai Dengan Tujuan Pengadaannya serta Material Maintenance, Repair & Operation dengan Klasifikasi Dead Stock dan Surplus Material Melebihi Batas yang Telah Ditetapkan
Dalam PTK Sebesar 37,35% Senilai USD23,763,244.13 Serta Terdapat Material Persediaan yang Sudah Tidak Dapat Digunakan (mas)