Palembang (daengnews) Diduga aset tetap Pemerintah kota Palembang sebesar Rp 1 Trilyun berrmasalah dikarenakan belum sepenuhnya informative, hal tersebut berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang menunjukkan terdapat Aset Tetap yang belum informatif sebesar Rp 1.004.399.051.903,20.
BPK menemukan, KIB Tanah dengan luasan 0 m2 Berdasarkan laporan KIB Tanah diketahui terdapat 113 bidang tanah dengan luasan 0 m2 sebesar Rp 882.592.137.684,00 yang tercatat pada 15 OPD.
Aset tetap Tanah yang memiliki luasan 0 m2 tersebut diperoleh sebelum tahun 2020. Bidang Aset BPKAD menjelaskan luasan aset tanah tersebut belum dicatat karena adanya perbedaan ukuran luasan dengan dokumen pendukungnya.
Selain itu, KIB Gedung dan Bangunan tidak informatif Penyajian aset tetap gedung dan bangunan dalam KIB C pada 15 OPD belum seluruhnya mencantumkan informasi yang lengkap. Berdasarkan dokumen KIB C atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan diketahui terdapat 108 unit Gedung dan Bangunan sebesar Rp 107.920.617.433,20, tidak menyajikan informasi luas, luas lantai serta lokasi/alamat.
Pada KIB E tidak informatif Penyajian Aset Tetap Lainnya dalam KIB E pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kearsipan dan Kepustakaan belum seluruhnya mencantumkan informasi yang lengkap.
Berdasarkan KIB E menunjukkan terdapat Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 13.886.296.786,00, dicatat secara gabungan dan tanpa informasi judul buku, pencipta dan spesifikasi.
Terdapat Aset Jalan, irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya bernilai Rp 0,00 Berdasarkan hasil uji petik atas penyajian Aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) diketahui terdapat aset yang disajikan dengan nilai Rp 0,00.
Adapun rinciannya adalah Penyajian Aset dalam KIB D menunjukkan Aset yang disajikan dengan nilai perolehan Rp 0,00, dengan uraian Satu unit Jalan Nasional Arteri pada Dinas Pendidikan UPT Kertapati dan Satu unit Jalan Kabupaten Lokal pada Dinas Pendidikan UPT Ilir Timur II.
Penyajian Aset dalam KIB E diketahui bahwa terdapat Aset berupa buku yang disajikan dengan nilai perolehan Rp 0,00
Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Aset BPK memperoleh informasi bahwa aset tersebut belum dicatat ke dalam KIB D karena belum ada keputusan penetapan status BMD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Laporan Barang Milik Pemerintah Kota Palembang tidak akurat karena masih ada informasi yang belum lengkap dan akurat terkait aset yang belum tercatat, bernilai nol, ukuran/luasan nol.
BPK merekomendasikan Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala BPKAD, Kepala OPD dan Pengurus Barang untuk Melengkapi informasi KIB A, C, dan E yang tidak informatif sebesar Rp 1.004.399.051.903,20, Melakukan pengukuran ulang Aset Tanah dengan luasan 0 m2 serta Melakukan penilaian item Jalan, irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya bernilai Rp 0,00. (Mas)